[
ABSTRAKPeraturan presiden no 54 tahun 2010 merupakan peraturan yang mengatur tata
cara pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa
lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Namun dalam pelaksanaannya tentu
memerlukan biaya yang tidak sedikit apabila dihadapkan pada jumlah paket
pekerjaan yang cukup banyak. Hal ini berbeda dengan sistem pengadaan dalam
swasta yang lebih mementingkan pemilihan dari segi kualitas namun tetap
memperhitungkan biaya. Penelitian ini memberikan perbandingan besarnya biaya
antara sistem pengadaan yang dilaksanakan menggunakan APBN (peraturan
presiden no. 54 tahun 2010) dan sistem pengadaan swasta ditinjau dari nilai
proyek jenis proyek, serta lokasi proyek yang sama. Serta untuk mengetahui
seberapa efektif aturan yang dipakai tiap instansi dalam proses pengadaan
barang/jasa dari segi pembiayaan. Selain itu dapat juga dipakai untuk memberikan
solusi bagaimana mengatasi masalah pengadaan yang berpengaruh dominan
terhadap besarnya biaya pengadaan;
ABSTRACTPresidential Regulation No. 54 2010 is a rule governing the procedures for the
procurement of goods / services that aims to make the process of procurement of
goods / services more efficient, transparent, and competitive. However the
implementation is could be so expensive when the government has to tender much
package. This could be different with private company which the system has to
concerned in quality the partner could offer but still have to provide the best cost
they offer. This study provides a comparison between the cost of procurement
system implemented using the state budget (presidential Regulation no. 54 2010)
and private procurement system in terms of the same project cost, and same
project location. And to determine how effective each agency rule used in the
process of procurement of goods / services in terms of financing. Moreover, it can
also be used to provide a solution how to overcome the problem of procuring a
dominant influence on the cost of procurement, Peraturan presiden no 54 tahun 2010 merupakan peraturan yang mengatur tata
cara pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa
lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Namun dalam pelaksanaannya tentu
memerlukan biaya yang tidak sedikit apabila dihadapkan pada jumlah paket
pekerjaan yang cukup banyak. Hal ini berbeda dengan sistem pengadaan dalam
swasta yang lebih mementingkan pemilihan dari segi kualitas namun tetap
memperhitungkan biaya. Penelitian ini memberikan perbandingan besarnya biaya
antara sistem pengadaan yang dilaksanakan menggunakan APBN (peraturan
presiden no. 54 tahun 2010) dan sistem pengadaan swasta ditinjau dari nilai
proyek jenis proyek, serta lokasi proyek yang sama. Serta untuk mengetahui
seberapa efektif aturan yang dipakai tiap instansi dalam proses pengadaan
barang/jasa dari segi pembiayaan. Selain itu dapat juga dipakai untuk memberikan
solusi bagaimana mengatasi masalah pengadaan yang berpengaruh dominan
terhadap besarnya biaya pengadaan]