Pada permulaan abad ke-20 Sumatra Timur atau daerah Deli terkenal dengan sebutan ’’daerah dolar”. Sebutan ini erat hubungannya dengan derasnya keuntungan yang mengalir dari hasil ondernem ing yang melimpah ruah. Namun nasib buruh dan penduduknya tidak selalu sejalan dengan kekayaan para pengusaha onderneming.
Para pengusaha ondernemirig itu sekaligus merangkap majikan, polisi dan hakim bagi buruh-buruh. Mereka tidak pemah puas dengan hanya mengeksploitasi hasil bumi, mereka juga mengaduk-aduk hukum adat setempat Demikianlah dolar yang bertaburan di daerah Deli hampir tidak menyentuh kehidupan rakyat jelata. Bahkan mereka menjadi budak di negerinya sendiri, dan menjadi penyewa di tanah waris nenek moyangnya.
Buku ini mengisahkan bagaimana rakus dan liciknya para pengusaha onderneming bersekongkol dengan raja-raja setempat merebut lahan pertanian Sumatra Timur dari sejengkal menjadi sehasta, dan dari sehasta menjadi sedepa, sampai akhimya penduduk kehilangan haknya sama sekali.
Suatu karya yang menggambarkan bagaimana usaha-usaha onderneming telah memporakperandakan pola pertanian tradisional, hukumm adat dan hak-hak waris tanah penduduk Sumatra Timur.