ABSTRAK Dengan besarnya peran industri ban dalam memanfaatkan sumber daya alam karet
Indonesia, perlu adanya perhatian terhadap proses implementasi kebijakan
fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal pada industri ban. Fokus dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis proses implementasi serta permasalahan
yang terjadi dan upaya yang telah dilakukan. Penelitian menggunakan pendekatan
kualitatif, jenis deskriptif dan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan
studi lapangan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi kebijakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman
modal pada industri ban berjalan cukup baik, dan dalam pelaksanaannya terdapat
permasalahan penafsiran oleh DJP serta keterbatasan akses informasi oleh
Kemenperin. Upaya yang dilakukan yaitu koordinasi yang lebih baik dan
membuat aturan yang lebih ketat.
ABSTRACT Considering tire industries? involvement in utilizing latex natural resources in
Indonesia, it is important to concern about the implementation process of income
tax facilities due to capital investment among tire industries. The focus of this
research is to analyze implementation process, occurred problems, and efforts that
are done. This research use qualitative approach, descriptive, with literature-study
and field-research (in-depth interview) as data collection technique. The results
indicate that the implementation of income tax facilities to capital investment for
tire industries has been executed well, yet in the implementation there is still
misinterpretation-issue by Directorate General Taxes and obstructions in
accessing information to Ministry of Industry. Some efforts are done, such as
better coordination and more binding regulations.