Santunan kematian merupakan salah satu bentuk kebijakan sosial yang diterapkan berdasarkan prespektif jaminan sosial yang sudah dilaksanakan di Kota Depok sejak tahun 2007 hingga sekarang ini. Implementasi merupakan salah satu unsur pokok dalam pencapaian tujuan organisasi Sering kali apa yang sudah ditetapkan akan berbeda pada saat pelaksanaan. Atas dasar hal tersebut, Implementasi merupakan suatu wujud untuk megambarkan kondisi yang ada di lapangan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Post positivist dan teori yang digunakan dalam melihat implementasi mengacu pada teori Edward III. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pada pelaksanaan program santunan kematian kerap menghadapi kendala, salah satunya ialah masalah waktu dan belum meratanya sasaran dari program tersebut. Selain itu adanya beberapa oknum yang melakukan penyimpangan dengan memotong uang santunan kematian yang diterima oleh warga, sehingga pelaksanaan Program Santunan Kematian dirasa belum optimal.
Compensation for death is a form of social policy that are applied based on the perspective. That social security was implemented in the city of Depok since 2007 until now. Implementation is one of the principal elements in the achievement of the objectives of the Organization are often what has been set will be different at the time of implementation. On the basis of this, Implementation is a form to describe the existing conditions in the field. The research approach used is Post positivist and theories used in view of implementation refers to the theories of Edward III. Based on the results of the research carried out, note that on implementation of the programme of compensation for death is often face obstacles, one of which is a matter of time and has not been the target of the program. In addition the existence of some persons who commit irregularities by cutting the money compensation for death received by the citizens, so that the implementation of the programme of compensation for Death is felt not.