Dalam konsep tanggung gugat majikan atau atasan, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya. Hanya saja, belum terdapat kejelasan mengenai cara menarik pertanggungjawaban dua orang atasan terhadap kesalahan bawahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar apa yang tepat digunakan menuntut pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum (PMH) beserta para atasannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang objek penelitiannya adalah sebuah putusan Mahkamah Agung. Pertanggungjawaban para atasan ialah tergantung dari perannya masing-masing. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan profijt theorie atau apakah ia mendapatkan keuntungan dari perbuatan si pelaku PMH (bawahan), gevaarzetting theorie atau apakah ia meminta bantuan kepada pelaku PMH untuk mengerjakan sesuatu, atau cukup dengan adanya hubungan antara hubungan antara kesalahan dan pekerjaan bawahan walaupun tanpa adanya instruksi kerja kepada bawahan. Dalam kasus yang menjadi objek penelitian, Tergugat I bertanggung jawab selaku pelaku PMH, kemudian Tergugat II bertanggung jawab atas dasar profijt theorie serta karena adanya hubungan antara kesalahan dan pekerjaan Tergugat I, dan Edward bertanggung jawab berdasarkan gevaarzetting theorie dan karena perannya sebagai pemberi instruksi kerja.
Within vicarious liability, an employer or superior is vicariously liable for the tort of his subordinate. Furthermore, there needs to be an assertion on what are the prominent considerations in the case of more than one superior. The purpose of this study is to identify the considerations to strive for superiors liability over the tort of their subordinate. This research was conducted through legal normative approach with an award of the Mahkamah Agung as the primary data. Superiors liability can be based on the role each of them invest in, that can be considered from profijt theorie, gevaarzetting theorie, or from the relation between the tort and the work of the subordinate even without any instruction from any superior. The result is that the primary defendant is liable for his own tort, the secondary defendant is held liable for profijt theorie and the relation between the tort and the work of the primary defendant, and another party namely Edward, may also be held liable because of gevaarzetting theorie also since his role is as the work instructor to the primary defendant.