ABSTRACTPemberian kuasa adalah persetujuan dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan. Saat ini terdapat surat kuasa yang banyak
digunakan dalam praktik bisnis, yaitu “surat kuasa mutlak.” Surat kuasa ini
mencantumkan klausul “tidak dapat dicabut kembali dan para pihak
mengenyampingkan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata.” Pada kasus, pemberi
kuasa adalah SHR dan penerima adalah PT BKB. Kuasa tersebut dibuat
berdasarkan suatu perjanjian investasi di antara SHR dan PT BKB. Permasalahan
kemudian timbul ketika tiba-tiba SHR sebagai pemberi kuasa mencabut kuasanya
pada PT BKB, padahal SHR telah mendapatkan manfaat dari penerima kuasa.
ABSTRACTPower of attorney (POA) is an agreement by which gives power to an attorney,
who accepted it, and on the principal’s behalf, to hold an affair. There is one type
of POA agreement called “irrevocable power of attorney” which has “shall not be
terminated for any reasons, waive Article 1813, 1814 and 1816 of the Civil Code”
clause in it. In this case, the principal is SHR and the attorney is PT BKB. The
POA was made based on an investment agreement. The problem happened when
suddenly SHR revoke the POA after PT BKB gave their performance to SHR.