Penelitian ini membahas tentang peran Komunitas Bulutangkis Indonesia (KBI) untuk menghapus diskriminasi institusional terhadap warga keturunan Tionghoa khususnya menghapus praktik Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran KBI dalam upaya penghapusan diskriminasi institusional terhadap warga keturunan Tioghoa khususnya penghapusan praktik SBKRI dan bagaimana hasilnya. Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teori gerakan sosial baru dan konsep diskriminasi digunakan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah KBI melakukan tiga cara dalam upaya penghapusan diskriminasi tersebut, yaitu melalui advokasi, melalui framing, serta melalui jejaring. Penelitian ini juga menunjukkan adanya peran yang berbeda dan saling melengkapi antara KBI dan Ornop-Ornop. Dari peran yang dilakukan, KBI berhasil mengangkat isu diskriminasi hingga draft RUU Kewarganegaraan baru diangkat kembali. Sedangkan Ornop-Ornop berperan dalam merumuskan RUU Kewarganegaraan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa perjuangan KBI dan Ornop-Ornop berhasil dengan lahirnya UU Kewarganegaraan baru.
This reaserch examines the role of Indonesian Badminton Community (KBI) to remove institutional discrimination against the people of Chinese descendants in particular removing SBKRI practice. The research focuses on answering how the KBI role in efforts to eliminate institutional discrimination against the people of Chinese descendants and how the results are. This research is an explanatory research that uses qualitative methods. This research employs new social movement theory and the concept of discrimination. The KBI utilize three ways to eliminate the discrimination, through advocacy, framing, as well as networking. This research showed the diffrerent role and completing between KBI and NGOs. KBI has role on the new Citizenship draft back so then be discussed by the parliament. While NGOs also had role in making the new Citizenship law established. The research concluded that the struggle of KBI and NGOs succeeded with the new Citizenship Act passed.