Skripsi ini membahas bagaimana ketentuan konstitusional mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Pasal 33 UUD mengamanatkan bahwa sumber vital negara harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dimana dalam kerangka hukum pengelolaan minyak dan gas bumi ditafisrkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengelolaan yang dilakukan oleh negara melalui BUMN perminyakan (Pertamina). Dalam skripsi ini juga akan menjabarkan ketentuan konstitusional tersebut dengan mengkaji Production Sharing Contract sebagai instrumen pengelolaan ditingkat hulu mulai dari sejarah kontraknya, anatomi kontrak hingga ruang lingkup kontrak ini dalam pengelolaan hulu migas.
Selain itu skripsi ini juga membahas peran pertamina sebagai BUMN perminyakan di indonesia dimana akan dijabarkan bentuk perusahaan ini dalam mengelola sektor hulu migas di Indonesia berdasarkan Undang-undang BUMN, PP No. 31 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005, beserta regulasi lainnya. Lalu akan diberikan suatu studi kasus singkat terhadap peran Pertamina dalam kontrak bagi hasil produksi yakni kontrak pengelolaan perpanjangan blok mahakam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Pengelolaan sumber minyak dan gas bumi harus dikelola oleh BUMN demi kemandirian energi bangsa, dikarenakan Pasal 33 UUD 1945 memberikan rujukan pihak-pihak yang diutamakan dalam mengelola sumber daya alam yang vital dan strategis, (2) Kontrak bagi hasil produksi hanyalah sebuah instrumen dalam mengelola hulu migas di Indonesia dan tidak serta merta tunduk kepada kesepakatan kedua belah pihak yang berkontrak melainkan harus mengacu kepada ketentuan konstitusional dan undang-undang terkait, (3) Pertamina sebagai BUMN Permiminyakan seharusnya memiliki privilege dalam mengelola sumber minyak dan gas bumi di Indonesia dengan menjadi pihak yang memegang monopoli ilmiah dan kuasa atas PSC yang lebih dari sekedar kontraktor.
The focus of this thesis is analyzing how constitutional provision regulated on managing oil and gas in Indonesia. Article 33 Constitutional Act 1945 mandates that vital source must be managed for people's prosperity as much as possible which is in oil and gas' legal framework interpreted by Constitutional Court as management that organized by the state through petroleum state-owned enterprises (Pertamina). This thesis also describe those constitutional provision by examining Production Sharing Contract (PSC) as legal instrument in managing oil and gas in upstream level start from the contract's history, contract's anatomy to the scope of this contract in managing oil and gas. Furthermore, this thesis also analyzing the role of Pertamina as petroleum state- owned enterprises in Indonesia where will be analyzed start from this enterprise's form in managing upstream sector of oil and gas in Indonesia based on Act of State-Owned Enterprises, PP No. 31 years of 2003, Act No. 22 years of 2001, PP No. 34 years of 2005 along with other regulation. Afterwards, there is brief case study on the role of Pertamina in Production Sharing Contract that is contract of management extension on Blok Mahakam. This research's using juridical- normative methods where most of research data obtained from literature study. The result of this research state that (1) The management of oil and gas source must be managed by State-Owned Enterprises for the nation's energy autonomy because Article 33 Constitutional Act 1945 gives referral parties prefered in managing vital and strategic natural resources, (2) Production Sharing Contract (PSC) is only an instrument in managing upstream level of oil and gas in Indonesia and it doesn't directly comply to the agreement of both parties whose involved in contract but it must refer to the constitutional provision and other related acts, (3) Pertamina as petroleum State-Owned Enterprises should have privileged in managing oil and gas source in Indonesia by being party which hold monopoly power of the scientific and authority of PSC more than being contractor.