ABSTRACTSkripsi ini membahas mengenai implementasi hukum perjanjian pada perjanjian
kredit antara BPR Utama Kita Mandiri dengan Debitur X beserta wanprestasi
yang dilakukan oleh Debitur X. Upaya penanganan kredit bermasalah turut
dibahas apakah sudah sesuai prosedur dan dilakukan dengan cara-cara yang baik
dan benar. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kredit yang dilakukan antara
BPR Utama Kita Mandiri dengan Debitur X sudah sah dan Debitur X terbukti
telah melakukan wanprestasi. Pihak BPR telah melakukan upaya-upaya
penanganan kredit bermasalah sesuai prosedur baik menurut Peraturan Bank
Indonesia dan Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR Utama Kita Mandiri.
ABSTRACTThis thesis discusses about the implementation of contract law on credit
agreement between BPR Utama Kita Mandiri and Debtor X with the breach of
contract performed by Debtor X. This thesis also discusses about the efforts on
handling the non-performing loans were based on good and right procedures and
ways. The method used in this research was qualitative with descriptive
interpretive. The results of this research revealed that credit agreement between
BPR Utama Kita Mandiri and Debtor X was valid and debtor has been proven in
doing breach of contract. The bank has made efforts to handle non-performing
loans in accordance with procedures of Regulations of Bank Indonesia and Credit
Policy Guidelines of BPR Utama Kita Mandiri.