Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, perkembangan akan kebutuhan masyarakat pun turut mengalami peningkatan terutama kebutuhan dalam hal pembiayaan. Fakta ini mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan kegiatan usaha perasuransian yang ditawarkannya. Salah satunya ialah memperluas kegiatan usaha asuransi dengan mengadakan kegiatan pinjaman polis. Konsep yang dijalankan dalam kegiatan pinjaman polis berbeda orientasi dengan konsep kegiatan pada perusahaan asuransi yang seharusnya. Pada umumnya, kegiatan pinjaman berorientasi pada pembiayaan yang diberikan kepada nasabah atau konsumen jasa. Sementara konsep usaha perasuransian bertitik tolak pada perlindungan, penyebaran dan pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi). Kegiatan pinjaman polis melibatkan perjanjian pinjam-meminjam antara perusahaan asuransi sebagai kreditur dan tertanggung sebagai debitur. Adanya kegiatan pinjaman polis yang merupakan kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan asuransi harus memiliki pembatasan yang jelas dengan konsep pembiayaan yang diberikan oleh perbankan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan adanya penelitian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pinjaman polis, terkait landasan hukum penyelenggaraan kegiatan pinjaman polis, mekanisme dan pembatasan kegiatan pinjaman polis, pengawasan kegiatan pinjaman polis serta upaya hukum untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung selaku debitur.
Along with the advance in technology today, the development of any needs from society will also increased, especially in terms of financing needs. This fact stimulate the insurance companies to develop the insurance business activities which they offers. One of them is by expanding insurance business activities, which is by conduct lending the insurance policy. The concept which performed in policy loan activity have different orientation with the concept of the activity of the insurance company that are supposed to be. Generally, lending activity oriented to financing which given to the client or consumer of the service. While the concept of insurance business were focuses on protection, dispersion, and diversion the risk from the insured to the insurer (insurance company). Policy loan activity involves lending and borrowing between insurance companies as the creditor and insured as the debtor. This policy loan activity which is a financing activity that provided by insurance companies, still need to have clear limitation with financing concept that given from the banks. Based on that, it is necessary to make legal research towards implementationn of policy loan activity, pertaining to the law about implementation policy loan, the mechanism and the limitation of the policy loan activity, supervision of the policy loan activity and legal action to provide protection to the insured as the debtor.