ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian syariah dalam penerbitan, pelaksanaan, dan kondisi default dalam investasi sukuk ijarah pada PT X, salah satu korporasi yang menerbitkan ijarah di Indonesia. Kasus default pada sukuk ijarah PT X ini merupakan kasus default pada sukuk pertama di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menjadikan Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bapepam-LK, dan tinjauan literatur terkait sebagai acuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sukuk ijarah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bapepam-LK. Akan tetapi, dalam masa pelaksanaan dan kebijakan yang diambil pasca-default belum sesuai dengan beberapa prinsip syariah.
ABSTRACTThis study aims to explain and analyze the sharia compliance of the issuance, execution, and events of default default in the ijarah sukuk issued by X Corp., one of the corporation that issue ijarah sukuk in Indonesia. Events of default in the X Corp. ijarah sukuk is the first ijarah sukuk default case in Indonesia. This study was conducted through applying Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bapepam-LK, and related literature study review as a reference. The results suggested that the ijarah sukuk issuance had been held in accordance to Fatwa DSN-MUI and Peraturan Bapepam-LK. However, the implementation after issuance and post-default decision that taken by corporation is had not been held in accordance with some Islamic principles.