UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Membuka belantara menjadi kota pembentukan palangkaraya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah 1957-1965 = City of the forest the founding of Palangkaraya as the capital of Province of Central Borneo 1957-1965

Johan Candra Sasmita; Ita Syamtasiyah Ahyat, supervisor; Kasijanto Sastrodinomo, examiner; Siswantari, examiner; Didik Pradjoko, examiner ([Publisher not identified] , 2014)

 Abstrak

[ABSTRAK
Ketika pemerintah membentuk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Pahandut yang dipilih sebagai ibu kota belum siap melaksanakan fungsinya tersebut karena belum dibangunnya sarana dan prasarana yang representatif. Sambil menunggu pembangunan di Pahandut, untuk sementara waktu, ibu kota berkedudukan di Banjarmasin. Pada 1959, kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin pindah ke Palangkaraya, yaitu nama baru Pahandut. Sesuai dengan kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, maka pemerintah daerah segera melakukan pembenahan Palangkaraya, dimulai dari pemekaran wilayah administrasi, pembentukan kecamatan, dan penataan kampung-kampung. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Palangkaraya merupakan kotapraja administratif, yaitu kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan wilayah atau daerah tertentu. Oleh karena keinginan untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri, pemerintah daerah Kotapraja Administratif Palangkaraya berusaha meningkatkan statusnya menjadi kotapraja otonom. Usaha ini terwujud pada 1965 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1965.

ABSTRACT
, When the government of Republic of Indonesia established the Province of Central Borneo by Emergency Law No. 10 Year 1957, Pahandut chosen as the capital is not ready to perform its function as the construction of facilities and infrastructure has not representative. While waiting for construction in Pahandut, for a time, the capital located in Banjarmasin. In 1959, the seat of the local government of Central Borneo moved to Palangkaraya, the new name for Pahandut. In keeping with its position as the capital of Province of Central Borneo, the local government immediately make city reform of Palangkaraya, starting from the expansion of administrative region, the formation of the district, and the arrangement of the villages. As enumurated under Law No. 1 Year 1957, Palangkaraya is administrative municipality, i.e. the city who serves as the administrative center of the region. Because of the people aspiration to set up their own household independently, Administrative Municipality of Palangkaraya try to improve the status to a autonomous municipality. This effort was realized in 1965 under Law No. 5 Year 1965.]

 File Digital: 1

Shelf
 S55319-Johan Candra Sasmita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S55319
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2014
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 98 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S55319 14-18-657716300 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20387357
Cover