Penelitian ini membahas tentang evaluasi sistem online yang sudah berjalan dalam usaha perhotelan di Provinsi DKI Jakarta, dimana sistem online merupakan salah satu bentuk pengawasan pemungutan pajak hotel dari Dinas Pelayanan Pajak. Seiring pertumbuhan usaha perhotelan di DKI Jakarta dan minimnya pegawai untuk mengawasi penerimaan pajak hotel, pemerintah melakukan penerapan sistem online sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 224 tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online Sistem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan teknik pengumpulan data studi literatur dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem online tahap dua sudah diterapkan dengan baik. Dan Dinas Pelayanan Pajak melakukan upaya-upaya agar wajib pajak hotel dapat menikmati sistem ini dengan baik.
This research talk about the evaluation of the online system which has been running in the business of hospitality in jakarta province, where the online system is one form of surveillance tax collection hotel of tax service department. Along with the growth in the hospitality business in Jakarta and a lack of officers to oversee the Government's tax revenues, doing the application online system in accordance with Regulation Number 224 Governor in 2012 about payments and reporting the transactions Tax, Business Tax, Entertainment Tax Restaurant and Parking Taxes through an Online System. This research uses qualitative research methods based on data collecting techniques study the literature and field studies conducted with interviews. The conclusion of this research is an online system phase two are properly applied.And dept. of tax making efforts to taxpayers hotel can enjoy this system well.