[Penelitian ini bertujuan menjelaskan kesesuaian penerapan transaksi Simpanan dan Pembiayaan
Mudharabah pada KJKS BMT BUMi serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan ketentuan
yang berlaku, yaitu SOP KJKS dan Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang
tabungan mudharabah serta Fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
mudharabah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan transaksi Simpanan dan
pembiayaan mudharabah tersebut masih terdapat banyak ketidaksesuaian. Hal ini terjadi karena
beberapa praktik operasional yang dimodifikasi oleh KJKS BMT BUMi antara lain penerapan
perhitungan bagi hasil Simpanan Sukarela yang tidak berdasarkan saldo rata-rata serta
pembiayaan mudharabah yang diterapkan berdasarkan estimasi pendapatan di awal akad., This study aims to explain the application of the suitability of the transaction on Mudharaba
Savings and Financing on KJKS BMT BUMi and analyze their suitability based on existing
regulations, namely SOP KJKS and MUI Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 about saving
deposit and MUI Fatwa DSN. 07/DSN-MUI/IV/2000 of financing is. The results of this study
indicate that the application of the Deposit transaction and the financing is still a lot of
mismatches. This occurs because some operational practices are modified by KJKS BMT BUMi
include the application of the results of the calculation for Simpanan Sukarela and profit sharing
of Mudharabah Financing is calculated by estimation profit in the beginning mudharaba
agreement]