ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan khusus yang diamanahkan oleh Negara dan tidak dapat digantikan oleh profesi lain atau pejabat umum lainnya. Bila Notaris melakukan penyalahgunaan atas kewenangan yang dipercayakan kepadanya, maka akan timbul rasa ketidakpercayaan dari masyarakat dan dapat berindikasi terjadinya perbuatan pidana dan perdata. Hal ini tidak hanya berdampak pada Notaris yang melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut, namun berdampak pada seluruh Notaris di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Notaris dalam menjalankan jabatannya harus dapat bersikap profesional dengan dilandasi kepribadian yang luhur dan sena.
ABSTRACTNotary as a public official having special authoritation mandated by the State and can not be replaced by other professions or other public officials. When Notary misuse of authority entrusted to him, then there will be a sense of distrust of the public and may indicate the occurrence of criminal and civil actions. This not only affects the Notary committing the abuse of power, but the impact on all Notaries throughout Indonesia. Therefore, Notary in running position must be able to be professional with based lofty personality and always implement the law, while upholding the Code of Notaries.