ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai penghapusan Hak Tanggungan yang biasanya disebut Roya dimana Bank selaku Kreditor telah likuidasi akibat menggabungkan diri dengan bank lain. Pada saat debitor telah melunasi hutangnya kepada kreditor, maka debitor akan melakukan pencoretan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan dimana Hak Tanggungannya didaftarkan. Ketika akan melakukan Roya, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat roya yang dikeluarkan oleh kreditor. Jika kreditor dalam hal ini adalah bank dimana bank tersebut telah likuidasi akibat merger ataupun bank tersebut likuidasi akibatnya aset-asetnya diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA) dahulu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka siapa yang berhak mengeluarkan surat roya.
Selain itu, tesis ini juga membahas mengenai hal-hal yang mungkin dihadapi ketika melakukan roya seperti hilangnya surat roya, hilangnya sertipikat Hak Tanggungan, hilangnya sertipikat hak atas tanah.
ABSTRAK The focus of this study is about deletion of mortgage usually called Roya while the bank as creditor was liquidated because of merger with the other bank. When the debitor finished his debt, so the debitor will do roya at the Land Affairs Office. One of the requirement of roya is the letter of roya made by the creditor. If the creditor in this case is bank which bank was liquidated because of merger with the other bank or the bank was liquidated so the assets have been possed by Perusahaan Pegelola Aset (PT. PPA) before called Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), so who made the letter of roya. Beside of this matter, when we want roya at the Land Affairs
Office, the things will happen such as the lost of the letter of roya, the lost of mortgage’s certificate, and the lost of rights on land’s certificate