Di Indonesia terdapat pluralisme hukum dalam hal kewarisan. Dengan adanya pluralisme tersebut mengenai kewarisan terdapat tiga sistem hukum yang berlaku yaitu sistem hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam maupun Hukum Adat mengenal adanya kewarisan melalui wasiat. Dengan adanya pluralisme hukum waris di Indonesia, dalam hal pembuatan surat wasiat, sah atau tidaknya suatu wasiat yang dibuat oleh Pewaris tergantung pada sistem hukum yang dipakai oleh Pewaris tersebut. Tulisan ini membahas mengenai pewarisan dengan wasiat yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian melalui studi kepustakaan yang berbentuk yuridis normatif. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tata cara yang jelas dalam pembuatan wasiat, baik dengan akta Notaris, maupun yang dibuat dibawahtangan (yang harus disimpan di Notaris). Sedangkan dalam hukum Islam maupun hukum Adat tidak ada kewajiban untuk membuat wasiat dalam bentuk akta Notaris atau untuk yang dibuat dibawahtangan tidak ada kewajiban untuk melakukan penyimpanan di Notaris. Namun bagi masyarakat yang tunduk pada Hukum Islam maupun Hukum Adat sebaiknya dalam pembuatan wasiat menggunakan peran Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik yang merupakan hal yang penting dalam pembuktian.
In Indonesia there is legal pluralism in terms of inheritance. There were three legal system given the pluralism of the inheritance in Indonesia, that is the legal system based on the draft Civil Law (Indonesia Civil Code), Islamic Law and Adat Law. Whether the draft Civil Law, Islamic Law or Adat Law is aware of inheritance by will. With the inheritance of legal pluralism in Indonesia, in terms of making a will, the validity of a will made by Heir depends on the legal system that is used by the Heir. This paper will discuss the inheritance with the terms of the draft Civil Law, Islamic Law and Adat Law.
This thesis research methods through the study of literature that shaped normative. Indonesia Civil Code set clear procedures in the manufacture of a will either by notarial deed, as well as those made unnotarized deed (which should be stored in the Notary). While Islamic law and Adat law, there is no obligation to make a will in the form of notarial deed or made unnotarized deed no obligation to perform at the Notary storage. But for the people who are subject to the Islamic Law and Adat Law in the making of a will should use a Notary real, because Notary is a public official who is authorized to make an authentic act which is essential in the proof.