ABSTRAKNegara Australia merupakan salah satu negara tujuan para pencari suaka di dunia. Dikarenakan kesulitan yang dihadapi pencari suaka ketika meninggalkan negaranya contoh negaranya dalam keadaan perang, dan lain-lain, kebanyakan diantara mereka tidak memiliki dokumen sehingga harus menempuh jalur laut secara ilegal demi mencapai negara Australia. Pada Juli 2013, dengan terpilihnya Kevin Rudd sebagai Perdana Menteri Australia, kebijakan baru penanganan pencari suaka diterapkan melalui kerja sama bilateral dengan Papua Nugini yang disebut dengan Regional Resettlement Arrangement 2013. Yang pada dasarnya bahwa semua orang yang menuju Australia secara ilegal termasuk pencari suaka akan dikirim dan diproses klaim suakanya di Papua Nugini. Disamping sebagai bentuk penolakan terhadap pencari suaka, kebijakan ini juga dianggap tidak mempertimbangkan pemenuhan hak-hak pencari suaka di Papua Nugini mengingat negara tersebut bukanlah negara yang memiliki kapasitas yang memadai dan pengalaman yang cukup untuk menangani pencari suaka. Sehingga permasalahan hukum timbul dan diteliti dalam tesis ini yaitu apakah kebijakan ini sesuai dengan hukum internasional dan bagaimana dampak yang ditimbulkannya terhadap negara-negara di Asia Tenggara sebagai jalur lintas dan juga dihubungkan dengan tanggung jawab kolektif penanganan pencari suaka oleh negara tujuan suaka, negara lintas suaka, dan negara asal pencari suaka.
Adapun metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode induktif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah konvensi internasional, dan berbagai instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kebijakan imigrasi Australia dalam pengiriman pencari suaka ke Papua Nugini bertentangan dengan prinsip non-refoulment dan memberikan dampak buruk bagi negara-negara Asia Tenggara. Akan tetapi dikaitkan dengan konsep tanggung jawab dan kedaulatan negara, Australia sebagai entitas negara memiliki hak dan kapasitas dalam menetapkan segala kebijakan internalnya. Sehingga sebagai saran hasil analisis, penulis memberikan alternatif yaitu untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan menyarankan penanganan secara kolektif oleh seluruh pihak terkait yaitu Australia sebagai negara tujuan suaka, negara asal pencari suaka, negara transit, serta UNHCR dan IOM sebagai inter-governmental organizations.
ABSTRACTAustralia is one of the asylum seekers?s destinations in the world. Due to the difficulties faced by the asylum seekers prior they fled their country of origin for instance the country is at war, etc, most of them do not have the proper documents to travel legally but ilegally by sea. In July 2013, as Kevin Rudd has been elected as Australian Prime Minister, the new policy in the processing of asylum seekers also has recently implemented by the Government of Australia and the Government of Papua New Guinea which then called as Regional Resettlement Arrangement 2013. The policy itself basically says that the persons including asylum seekers travel irregularly by sea to Australia are entitled to be transferred and assessed in Papua New Guinea. In addition to a refusal action of the access to asylum seekers, the policy also does not consider the human rights aspect of asylum seekers in Papua New Guinea as the host country, which in the other side; Papua New Guinea is not a quite stable with sufficient capacity and adequate experiences country to meet the needs of asylum seekers. Here, the writer raises the following legal questions; whether this Australian Immigration policy is accordance with the international law and how it impacts the South East countries as the countries of transit and if it is linked to the collective responsibility by the country of asylum, country of transit, and country of origin of the asylum seekers.The selected methodology of writing the thesis is inductive methodology with the appropriate legal approach. The approach is done by conducting the research of a number international convention, and some other relevant legal instruments.The result of the analysis comes up with the answers that Australian Immigration policy in transferring asylum seekers to Papua New Guinea is breach of the non-refoulment principle and it truly impacts the South East Country region in the negative effects. However, linked to the state responsibility and sovereignity, Australia as an independent entity has its own competence and capacity to freely determine its national policy. Therefore, as an advise of the research outcome, the writer gives the alternative way which is to immediately evaluate the policy and proposes the collective responsibility concept by all the parties such Australia as the country asylum, country of origin, country of transit, UNHCR, and IOM as the relevant inter-governmental organizations.