ABSTRAKProses pembuktian dugaan malpraktek dengan menggunakan pembuktian secara konvensional, kadang kala menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pro kontra ini terjadi karena melihat tidak adanya keseimbangan dalam pembuktian apalagi
dokter sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Walaupun disisi lain ada MKDKI
(Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) sebagai lembaga
independen yang memiliki kewenangan terlebih dahulu dalam melakukan
pemeriksaan terkait disiplin kedokteran dinilai tidak bisa berbuat apa-apa, dan
dirasakan oleh masyarakat bahwa pasti akan lebih menguntungkan dokter. Untuk
melihat kondisi tersebut sebagai bagian yang menjadi suatu kondisi yang terjadi
saat ini, maka penulis mengkonversinya dalam suatu penulisan tesis dengan 3
(tiga) pertanyaan penelitian, yaitu: Bagaimanakah tindakan Kepolisian dalam hal
terdapat pengaduan dari pasien/keluarga pasien atas dugaan malpraktek walaupun
MKDKI dalam laporannya menyatakan sebaliknya? Apakah putusan MKDKI
bisa digunakan sebagai laporan pihak dokter dengan menerapkan metode res ipsa
loquitur? Bagaimanakah konsep res ipsa loquitur diterapkan dalam kasus dugaan
malpraktek dokter ketika terjadi kelalaian terhadap pasien dalam lingkup hukum
pidana?. Penelitian ini menelaah dan menganalisis data sekunder dan juga
menggunakan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa sikap kepolisian bisa sertamerta mengesampingkan putusan
MKDKI yang notabene, hanya merupakan data biasa walaupun laporan tersebut
menyatakan tidak adanya dugaan malpraktek. Tidak digunakannya laporan
MKDKI sebagai bukti awal dalam proses pra ajudikasi, tidak menghilangkan
esensi dari laporan tersebut, sebab ketika masuk dalam proses ajudikasi maka
laporan MKDKI merupakan hasil dari pernyataan dokter sebagai bahan
pembelaan dan ketika sistem pembuktian terkait tindakan dokter yang berakibat
kelalaian digunakan konsep res ipsa loquitur maka laporan MKDKI adalah bagian
yang tidak terpisah dari pernyataan dokter di Pengadilan nanti. Res ipsa loquitur
sebagai metode yang digunakan dokter digunakan dalam mengajukan bukti dan
fakta dalam mengungapkan tindakanya yang berakibat cacat atau meninggal
ABSTRACTThe process of proving the alleged malpractice by using conventional verification,
sometimes raises the pros and cons in the community. Pros and cons of this
happened because of lack of balance seen in the proof let alone doctors as
defendants in the case. While on the other hand there MKDKI (Indonesian
Medical Disciplinary Board) as an independent agency having authority to
advance the discipline of medical related examination assessed can not do
anything about it, and felt by the people that would be more advantageous doctor.
To see these conditions as part of becoming a condition that occurs at this time,
then convert it to an author writing a thesis with three (3) research questions,
namely: How does the police action in the event of a complaint from the patient /
family of the alleged malpractice though MKDKI in reports to the contrary? Is
MKDKI decision could be used as a doctor's report by applying the method IPSA
loquitur res? How does the concept of res IPSA loquitur applied in cases of
alleged malpractice occurs when a doctor's negligence to patients within the
scope of the criminal law?. This study examines and analyzes of secondary data
and also uses primary data as supporting data. The results of this study showed
that the attitude of the police can arbitrarily overrule the decision MKDKI that in
fact, just an ordinary data although the report states the absence of the alleged
malpractice. Failure to use the report as evidence MKDKI early in the preadjudication
process, do not eliminate the essence of the report, because when
entered in the adjudication process MKDKI report is the result of a doctor's
statement as a defense and proof systems associated action when doctors used the
concept of negligence resulting in res IPSA loquitur then MKDKI report is an
integral part of the doctor's statement in court later. Res IPSA loquitur as
physicians used the method used in the filed evidence and facts revealed actions
that result in disability or death.