Sejak awal lahirnya profesi jabatan Notaris, Notaris termasuk jabatan yang prestisius, mulia, bernilai keluhuran dan bermartabat tinggi. Oleh karena pengemban profesi Notaris dalam mengemban jabatannya harus dilandasi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk menjaga mutu dari lembaga kenotariatan itu sendiri. Dalam pembuatan akta Notaris tentunya harus dihadiri oleh saksisaksi. Pada pembuatan akta Notaris dikenal dua jenis saksi yaitu saksi instumenter (instrumentaire getuigen) dan saksi pengenal (attesterend getuigen). Saksi pengenal adalah saksi yang berfungsi untuk menjelaskan kedudukan penghadap yang datang menghadap kepada Notaris manakala penghadap tersebut tidak dapat menunjukan identitasnya. Sehingga kedudukan saksi pengenal dalam akta Notaris mempunyai peranan yang penting, kedudukan itu pula yang melandasi dapat terdegradasinya keabsahan akta Notaris menjadi akta di bawah tangan apabila Notaris lalai dalam mencantumkan identitas saksi pengenal dalam aktanya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan tipologi penelitian eksplanatoris Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa saksi pengenal mempunyai kedudukan yang berbeda dengan saksi instrumenter, karena syarat sebagai saksi pengenal dengan saksi intumenter tidaklah sama hal ini disebabkan oleh fungsi dari saksi-saksi itu sendiri. Pentingnya kedudukan saksi pengenal dalam akta Notaris menyebabkan apabila akta Notaris tersebut tidak mencantumkan identitas saksi pengenal dalam aktanya dapat menyebabkan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan sehingga apabila perubahan kekuatan pembuktian tersebut dapat menyebabkan kerugian terhadap para pihak dalam akta, maka para pihak dapat menuntut ganti kerugian atas kesalahan Notaris yang bersangkutan.
Since the birth of notary department profession, notary is a prestigious, honor, dignity and worth of high dignity profession. Therefore because Notary profession based on Notary?s act to maintain notarys institution itself. In the manufacture of the Notary act should certainly be attended by the witnesses. In manufacturing Notary act known two witnesses which are named instumenter witness (instrumentaire getuigen) and identification witness (attesterend getuigen). Identification witness is a witness that serves to explain the client who came to the Notary and could not show his identity. As the witness identification of the Notary Act has an important role, this position can affect the validity of the Notary deed when the Notary is negligent to enter the identity of identification witness in the act. This research is a normative research, with the typology of normative explanatory research. Data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal material. Data collected through literature and documents studies. After the data is collected, then analyzed the data qualitatively.
The results of the research and discussion explaining that a witness identification has a different position with instrumenter witness, because the witness identification requirement and witness instumenter is not the same due to the function of the witnesses themselves. The importance of the position of witness identification in Notarial Deed cause if it does not include the identity of identification witnesses in the act can affect the probative force of the Notary deed. So if the probative force can cause harm to the parties to the deed, the parties can sue for damages to the Notary concerned.