Tesis ini adalah kajian hukum transnasional, khususnya kajian hukum ekonomi internasional mengenai isu krisis finansial global. Tesis ini berhipotesis bahwa isu krisis finansial adalah bagian dari isu hukum transnasional karena berdampak lintas batas negara, sehingga diperlukan kerjasama antarnegara atau kerjasama internasional untuk menangani krisis finansial yang terjadi di suatu negara. Keberadaan IMF dan G20 merupakan bentuk nyata dari kerjasama internasional tersebut dan mereka sangat memengaruhi pembentukan dan perkembangan tatanan ekonomi dunia (global economic order). Bantuan keuangan IMF untuk mengatasi krisis finansial, telah mengintervensi kedaulatan ekonomi di negara-negara berkembang. Sementara, G20 telah memperhitungkan kekuatan ekonomi negara-negara pasar berkembang (emerging markets), dalam pembahasan ini ditekankan pada negara-negara pasar berkembang Asia (Asian Emerging Market Economies). Posisi tawar dari negara-negara ekonomi pasar berkembang Asia di dalam G20 memiliki pengaruh dalam menjaga stabilitas perekonomian dunia. Di masa depan, keterlibatan negara-negara ekonomi pasar berkembang Asia dalam kerjasama regional dan G20 an sich akan menjadi penting dalam kaitannya dengan reformasi tata kelola ekonomi dunia (global economic governance), khususnya dalam rangka reformasi pembentukan keputusan dan pembuatan norma hukum ekonomi internasional, dan medefinisikan-ulang konsep kedaulatan ekonomi dalam rangka mencegah dan mengatasi fenomena krisis finansial demi kemaslahatan seluruh masyarakat internasional.
ABSTRACTThis thesis is a study of transnational law, particularly international economic law concerning the global financial crisis. This thesis hypothesizes that the financial crisis is a part of transnational legal issue for its cross-border impact, therefore a cooperation between countries or international cooperation is necessarily needed to deal with financial crisis in a country. The existence of the IMF and the G20 is an obvious manifestation of international cooperation, and they strongly influence the formation and the development of the global economic order. The IMF?s financial assistances have intervened in the economic sovereignty of developing countries. Meanwhile, the G20 has calculated the economic strength of the emerging market economies, emphasized herein, the Asian Emerging Market Economies (the Asian EMEs). The bargaining position of the Asian EMEs within the G20 has a significant influence in order to maintain the stability of the world economy. In the future, the involvement of the Asian EMEs for such regional cooperation and the G20 an sich will be important related to the attempt to reform the global economic governance, particularly to reform the decision-making and the norm-creating of international economic law, and to redefine the concept of economic sovereignty in order to prevent and to resolve the phenomenon of financial crisis for the convenience of the entire international community/society.