Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Tidak terdapatnya kausa yang halal dalam suatu perjanjian mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian ini terkait dengan kepemilikan saham oleh komite. Di mana berdasarkan UUPT, komite bukan termasuk dalam subjek hukum yang boleh menjadi pemegang saham dalam perseroan. Meskipun perjanjian tersebut dibuat di hadapan Notaris, namun selama perjanjian melanggar persyaratan objektif dalam syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Hal ini juga membuat Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi jabatan berdasarkan UUJN.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Simpulan penelitian menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat dengan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum dan karenanya Komite X tidak dapat menjadi pemegang saham dalam PT. Y. Notaris yang membuat akta perjanjian tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UUJN.
An agreement which made by parties has to comply with the terms of validation of agreement. Due to the absence of permitted cause to an agreement causing the agreement is void by law. The agreement is related to share ownership by committee. Referring to Law Number 40 Year 2007 concerning Limited of Liability Company, committee is not subject of law which can be shareholder in company. The agreement was made before Notary, but as long as the agreement contravene the objective requirements of validation agreement terms, thus the agreement is void by law. The situation makes the Notary subject to sanction of office.The research uses juridical normatif research method. The Data is analyzed by using qualitative method which conduce to descriptive analytical data.The conclusion of this research is the agreement which made was contravene regulations causing the agreement is void by law, therefor Commite X can not be a shareholder of PT. Y. The Notary who made that agreement can be subject to sanction based on UUJN.