Tesis ini membahas mengenai penunjukan langsung pada PT Perkebunan Nusantara X (Persero) selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk pengadaan barang dan jasa, penunjukan langsung memiliki potensi terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku. Bentuk pelanggaran yang dapat terjadi akibat penunjukkan langsung tersebut adalah terjadinya persekongkolan maupun diskriminasi terhadap pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan tertutupnya kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk ikut mengambil bagian dalam persaingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) selaku BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini mengakibatkan PT Perkebunan Nusantara X (Persero) tunduk kepada beberapa peraturan yang menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan usahanya termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Aturan-aturan yang berlaku atas PT Perkebunan Nusantara X (Persero) tersebut sarat multitafsir terhadap PT Perkebunan Nusantara X (Persero) selaku pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian sehubungan dengan aturan-aturan yang berlaku atas PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dalam pengadaan barang dan jasanya ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif meliputi Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan-peraturan lainnya seperti peraturan Kementrian BUMN, pedoman-pedoman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun aturan-aturan internal Pertamina.
Provisions of procurement goods and services in State-Owned Enterprises are not subject to the rules of government procurement, which every State-Owned Enterprises has granted its freedom and authority to make its own procurement procedures of business activities depend on the needs and conditions of each company. The procurement principles of State-Owned Enterprises stipulated in the Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises Number PER-05/MBU/2008 Juncto Number PER-15/MBU/2012 on General Procedures Of Procurement Goods And Services At State-Owned Enterprise. The principles are efficient, effective, transparent, fair and reasonable, and accountable. Procedures of the procurement as formed by the Decision of the Board of Director from each State-Owned Enterprises has the risks of criminal and corruption acts, and should not violate any principles of the fair competition regulation based on Law Number 5 Year 1999 on Anti Monopoly Practice And Unfair Business Competition. Process and implementation of the Procedures of Procurement can affect to the business performance of state-owned enterprises, especially a profit oriented state-owned enterprises (Persero), example in PT Perkebunan Nusantara XII (Persero). Procurement rules which are too complicated often cause a lot of problems in implementation and make inefficient and effective procurement.