Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. Penguasaan negara terhadap data diwujudkan dalam penetapam peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Permen ESDM No 27 Tahun 2006 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi. Bahwa, Pusdatin ESDM adalah unit kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemasyarakatan data dan informasi tentang hasil survei kegiatan umum, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Pengelolaan dan pemanfaatan data bertujuan untuk menunjang penetapan wsilayah negara, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintah dan pengawasan di bidang eksplorasi dan eksploitasi dan pemasyarakatan data bagi pengguna data dan pertukaran data. Dalam melakukan pelayanan pemanfaatan data Pusdatin ESDM menerbitkan Lisensi yang merupakan ijin pemberian hak pakai atas data dari pemerintah sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan penggunaan data. Para pengguna data wajib tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku dan ketentuan yang tertuang di dalam Lisensi Penggunaan DataPermasalahan yang timbul dalam penerapan lisensi data terbuka antara lain ketidaklengkapan data dan kualitas datasehingga menimbulkan kepemilikan data tidak resmi Permasalahan lainnya adalah pemanfaatan data terbuka bagi partisipasi interes baru tanpa mengakses Lisensi karena adanya pemahaman bahwa lisensi penggunaan data melekat pada wilayah kerja. Berkaitan dengan hal tersebut timbul pertanyaan bagaimana penerapan lisensi penggunaan data serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang lisensi penggunaan data dalam melakukan kerjasama terkait pemanfaatan data . Tinjauan analisis didasarkan pada Hak Penguasaan Negara yang dituangkan dalam perijinan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Dimana data yang dikumpulkan adalah data primer (berupa data hasil wawancara narasumber yaitu Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, Mitra Kerja Pudatin ESDM (PND) dan praktisi) dan data sekunder. Direktur Jenderal dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan perlu diperluas sebagai auditor data dimana Pusdatin ESDM ikut serta dalam peran tersebut sebagai bagian dari Tim Penyerahan Data yang melakukan pengawasan rutin terhadap perputaran dan penggunaan data. Sehingga ketersedian data dengan kualitas dan kuantitas yang baik dapat terkumpul, dan dapat bernilai guna bagi para pengguna data serta kontrol terhadap perpindahan data terkait kegiatan partisipasi interes dan perlunya penambahan pasal yang ada didalam Permen ESDM No 27 Tahun 2006 dan serta penambahan Ketentuan Lisensi Penggunaan Data terkait kegiatan pengalihan partisipasi interes sebagian maupun seluruhnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pengguna data dalam melaksanakan kerjasama yang mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
According to Law No. 22/2001, data obtained from General Survey and/or Exploration and Exploitation is state-owned and controlled by the government. In this regards, the management of oil and gas exploration data is controlled by the government. State control on such data is realized in the stipulation of law and regulations, which one of them is the Regulation of the Minister of Energy and Human Resources No. 27 regarding the management and utilization of Data obtained from General Survey and Exploration and Exploitation. Moreover, this regulation stated that Pusdatin ESDM is a working unit established by the Government of the Republic of Indonesia which is responsible to manage and utilize data and information about general activity and oil and gas exploration and exploitation surveys. This data management and utilization is aimed to support state zoning, technical policy formulation, organize government affairs, monitor data exploration and exploitation, promote data to users, and conduct data exchange. In giving data utilization service, Pusdatin ESDM issued Data Use License which is a permission for data use from the government to execute oil and gas exploration and exploitation in Indonesia. Data users are subject to the prevailing law and regulations contained in Data Use License. Technical issues that arise in implementing open data license are the incompleteness and quality of data. Other issues that occur is open data utilization for new interest participation (transfer of a portion) without accessing Data Use License as there is an understanding that data usage is related closely to working area. In this regard, questions arise on how the implementation of data use license and form of legal protection for data use license holder in establishing cooperation related to data utilization. Analysis review is based on State Entitlement contained in the license as a form of controlling and monitoring. Research will be conducted with Empirical Juridical research methodology. In which data collected is primary data (informant interview result data) and secondary data d(consists of primary, secondary, and tertiary data). Data collection method is executed by interviewing informant, which are General Directorate, Pusdatin ESDM, Pusdatin ESDM Working Partner (PND), and practitioners. To conclude, in order to assist the authority of the Directorate General in developing and monitoring activities, Pusdatin ESDM role needs to be refined as supervisor which function as data auditor for data users as there is minimal control over data transfer related to interest participating activity and other activity as a form of legal certainty for data user. Thus, additional clause needs to be added to Permen ESDM No. 27/2006 as well as addition of Data Use License Provision related to interest participation transfer activity as a form of legal protection for data users in doing cooperation which support oil and gas exploration and exploitation.