Penelitian ini penulis lakukan dengan tujuan untuk mengetahui: (1) makna hak atas informasi bagi perlindungan konsumen; (2) karakteristik iklan yang menyesatkan; dan (3) putusan-putusan lembaga peradilan terhadap iklan yang menyesatkan. Permasalahan pokok yang akan dibahas oleh penulis, yaitu: (1) Apa makna hak atas informasi bagi perlindungan konsumen; (2) Bagaimana karakteristik iklan yang menyesatkan, dan (3) bagaimana putusan-putusan lembaga peradilan terhadap iklan yang menyesatkan. maka penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, peraturan perundang-undangan, data sekunder atas adanya putusan-putusan badan peradilan mengenai sengketa konsumen sehubungan dengan iklan.
Hasil dari penelitian ini adalah hak atas informasi memiliki makna yang penting bagi perlindungan konsumen. Dengan memiliki informasi yang lengkap dan benar, konsumen dapat menentukan produk dan/atau jasa yang akan dipergunakan, dan konsumen dapat terhindar dari kerugian. Hak atas informasi yang jelas dan benar memastikan konsumen mendapatkan gambaran yang benar tentang suatu produk, karenanya konsumen dapat memilih produk yang diinginkan atau dibutuhkan serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam pengunaan produk. Keputusan badan peradilan atas sengketa konsumen sehubungan dengan iklan menyatakan bahwa pelaku usaha terikat dengan iklan yang disampaikan oleh pelaku usaha.
Hak atas informasi memastikan konsumen dapat menentukan produk dan/atau jasa yang akan dipergunakan, dan konsumen dapat terhindar dari kerugian. Badan peradilan berpendapat bahwa iklan merupakan janji yang mengikat dan dengan demikian pelaku usaha berkewajiban memenuhi janji tersebut. Iklan yang bersifat mengelabuhi atau menyesatkan, atau tidak dipenuhi pelaku usaha merupakan pelanggaran dan memiliki akibat hukum terhadap pelaku usaha. Standarisasi penyediaan informasi untuk barang/jasa yang dipergunakan konsumen kelas bawah dan menengah (sebagai prioritas), dan menuangkannya dalam peraturan. Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pelaku usaha berkepentingan atas penyedian informasi yang benar dan lengkap, agar kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha menjadi tinggi dan ekonomi dapat tumbuh, disaat yang bersamaan pembinaan Departemen Perdagangan/ terkait terhadap pelaku usaha terus dilakukan, dan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas. Peningkatan terus menerus (continous development) atas pemahaman yang baik dari lembaga peradilan dan penegak hukum, mengenai pengertian bahwa brosur merupakan bagian dari iklan.
The purpose of this research is to determine : (1) the materiality of the right to be informed in relation to the consumer protection; (2) the characteristic of misleading/false advertisement; and (3) the decision of legislative body on dispute on misleading advertisement. The main issued to be discussed in this thesis are as follows: (1) how material is the right to be informed in relation to the consumer; (2) what is the characteristic of misleading/false advertisement, and (3) how is decision of legislative body on dispute on misleading advertisement. The legal normative research methodology is used in this research .The result of this research are as follows: right to be informed has an important role to consumer protection. With correct and complete information, consumer can have the complete information on one particular product/service, therefore consumer shall be able to determine the correct product/service, and unnecessary lost can be avoided. The legislative bodies decisions on misleading/false advertising stated that the business entity is bound to such advertising.Right to be informed enable consumer to choose correct product/service to be consumed, and to minimize any lost due to incorrect product/service. Legislative bodies decided that advertising is a binding promise, and therefore, business entity is obliged to fulfill such obligation. A misleading/false advertising, or failure to fulfill the advertising are considered as violation and subject to certain legal penalty. To regulate the standard or minimal information of the product/service. To share rationale to business entity, that they will benefit from the right to be informed. Continuous development by the judge, on right to be informed.