ABSTRAKNotaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II seharusnya
memiliki peran yang penting dalam rangka membantu menurunkan tingkat tindak
pidana pencucian uang di Indonesia. Tulisan ini membahas bagaimana peran dari
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang Kelas II dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta bagaimana
kasus hukum yang terkait dengan peran dari masing-masing profesi tersebut
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang meliputi studi kepustakaan dan wawancara dan kemudian
menghasilkan kesimpulan bahwa tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan
menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence
(CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Sedangkan tindakan pemberantasan
dapat dilakukan dengan melakukan kewajiban pelaporan kepada PPATK bagi
profesi yang telah menjadi Pihak Pelapor atau melaporkan adanya indikasi tindak
pidana pencucian uang kepada instansi penegak hukum bagi profesi yang belum
menjadi Pihak Pelapor, selain itu para Notaris/Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Pejabat Lelang Kelas II juga dapat berperan dalam rangka memberantas
tindak pidana pencucian uang dengan bertindak secara kooperatif apabila
keterangan atau kesaksiannya diperlukan dalam suatu proses hukum.
ABSTRACTA Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II should have an important role
in the prevention and eradication of money laundering in Indonesia. This paper
discusses about the role of Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II in the
prevention and eradication of money laundering and various legal cases relating to
the role of each of these professions in preventing and combating money
laundering in Indonesia. The problem is answered by using normative juridical
research method, which includes studies of literature and interviews. It leads to
the conclusion that the prevention measure which should be taken and
implemented by a Notary/Land Deed Official/Auctioneer Class II are Know Your
Customer (KYC) principle, Customer Due Diligence (CDD) principle and
Enhanced Due Diligence (EDD) principle. A Notary/Land Deed
Official/Auctioneer Class II should also help combat money laundering by
reporting requirements to INTRAC to those who have become Reporting Parties
or reporting indication of money laundering to the law enforcing institutions for
those who have not become Reporting Parties, moreover Notary/Land Deed
Official/Auctioneer Class II may also combat money laundering by acting
cooperatively in the event of providing evidence and information in any relevant
judicial proceeding.