Penelitian ini membahas tentang dampak pengalihan saham pada perusahaan tambang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dilakukannya penelitian ini berkaitan dengan adanya pasal dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang adanya pengalihan IUP. Larangan pengalihan IUP ini terkait dengan maraknya jual beli izin pertambangan pada masa peraturan pertambangan masih diatur dalam UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Larangan tersebut membuat pengusaha tambang mencari cara bagaimana agar dapat mengalihkan IUP, salah satu cara yang dianggap tidak melanggar Undang-Undang adalah melakukan pengambilalihan saham terhadap perusahaan pemilik IUP. Kemudian muncul pertanyaan apakah jika saham mayoritas perusahaan tambang pemilik IUP beralih, maka kepemilikan atas IUP ikut beralih ke tangan perusahaan pengambilalih? Bagaimana sebenarnya dampak dari pengambilalihan saham tersebut terhadap kedudukan IUP perusahaan yang sahamnya terambilalih. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana menggunakan UU No. 4 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai data primernya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa walaupun 99% saham perusahaan pemilik IUP diambilalih, namum kepemilikan IUP tidak akan ikut beralih, jika kedua belah pihak tidak melakukan proses pengalihan IUP. Proses administrasi dan persyaratan pengalihan IUP dan pengambilalihan saham memiliki caranya masing-masing. Adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan, terutama dalam hal pengambilalihan saham yang membuat penerapan peraturan pengalihan saham pada perusahaan tambang sulit untuk dapat ditaati oleh masyarakat.
This research examines the impacts of shares takeover in mining company to the Mining Permits. The background of this research is Law of The Republic Indonesia Number 4 of 2009 concering Mineral and Coal Mining. This regulation prohibits transfer of Mining Permits. The prohibition is related to the raise of the sale and purchase of mining permits when the regulation of mining was still regulated in Law of The Republic Indonesia Number 11 of 1967 concering Basic Provisions of Mining. This prohibition has caused mine operators to look for the solution to transfer the Mining Permits. One of the solutions is buying shares from a company that has Mining Permits. This solution is regarded as the way out that does not infringe the regulation. This research background led to these following research questions: if the majority shares of a company that holds Mining Permits was taken over by another company, is the ownership of Mining Permits also transferred to the acquiring company? What are the impacts of this shares takeover to the Mining Permits that is hold by old company (that holds Mining Permits)? This research uses juridical and empirical methods. The Law Number 4 of year 2009 and Law Number 40 of year 2007 on limited company are used as primary sources.
The outcome of this research indicates that although 99% of shares is taken over, the ownership of Mining Permits would not be transferred if two parties do not conduct the Mining Permits transfer process. Moreover, the administration process and transfer requirement of Mining Permits and the takeover of the shares have their own ways. Finally, the disharmony between the mining regulation and limited company regulation is occurred, especially in regulating shares takeover that makes implementation of takeover regulation on mining company difficult to be obeyed by society.