ABSTRAKTesis ini membahas mengenai Akta Kelahiran yang merupakan suatu
produk hukum administrasi negara yang dikelola oleh pemerintah, namun
memiliki dampak langsung secara nyata terhadap aspek keperdataan seseorang
dimana merupakan bagian dari hukum perdata. Akta Kelahiran itu sendiri diatur
baik oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian dalam
tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan desain deskriptif dan perspektif
analitik. Hasil penelitian dalam tesis ini menyimpulkan bahwa meskipun
berkedudukan sebagai keputusan tata usaha negara namun karena sifatnya yang
berdampak langsung terhadap aspek keperdataan seseorang serta memiliki
landasan yuridis dalam hukum perdata, menimbulkan pengecualian sebagai objek
peradilan tata usaha negara.
ABSTRACTThis study analyzed about birth certificate which is a product of
administrative law that being controlled by government, but it is also a part of
civil law because its direct impact to human civil aspects. Birth certificate is
regulated both by Civil Code (KUH Perdata) and Law No. 24 of 2013 of
Population Administration. This research is normative juridical with descriptive
and analitical perspective interpretive. The researcher conclude that birth
certificate had an exception as an object in state administration judiciary,
eventhough birth certificate is a state administration decision, because it is had a
juridicial base in civil code and also its characteristic that affect human civil
aspects