ABSTRAKDualisme penanganan sengketa administratif di bidang kepabeanan antara pengadilan
Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Untuk itu penelitian ini membahas mengenai kekuasaan kehakiman terkait penanganan
sengketa dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sejalan
dengan metode tersebut, pendekatan yang digunakan ini adalah pendekatan analitis
(analytical approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach). Berdasarkan sifatnya, penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum
deskriptif, sedangkan berdasarkan bentuknya, penelitian hukum ini merupakan
penelitian preskriptif. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadili sengketa administratif di bidang kepabeanan adalah Pengadilan Pajak.
ABSTRACTDualism adjudication in customs administrative dispute between Tax Court and
Administrative Court has caused a legal uncertainty. Therefore, this research analyzes
the judicial power regarding to the dispute mentioned. This study uses normative
research method. Accordingly, this research uses analytical approach and statute
approach. By its nature, this study is a descriptive legal research, and by its form this
study is a prescriptive legal research. Based on the analysis conducted in this research, it
is concluded that the most competent court to adjudicate customs administrative dispute
is Tax Court.