Terminologi penyalahgunaan wewenang telah dikenal dalam hukum pidana, namun hingga saat ini belum memiliki pengertian yang jelas. Hal ini mengakibatkan disparitas putusan hakim dalam menafsirkan unsur penyalahgunaan wewenang dalam berbagai kasus, khususnya tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan meneliti bentuk perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tidak seluruh perbuatan yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan menurut hukum administrasi negara merupakan perbuatan yang melawan hukum pidana. Penelitian ini menyarankan para penegak hukum memahami konsep-konsep yang berlaku dalam hukum administrasi negara, serta merekomendasikan Mahkamah Agung membuat satu yurisprudensi tetap yang dapat dijadikan acuan hakim ketika menafsirkan unsur menyalahgunakan kewenangan untuk menghindari disparitas putusan pengadilan dan mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan tindakan administrasi negara.
Abuse of authority terminology has been recognized in criminal law, but until now it has not had a clear understanding. This resulted in disparities in the interpretation of the judge's decision about element of abuse of authority in many cases, especially corruption. This study aims to examine the form of abuse of authority that can be qualified as an unlawful act pursuant to Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption, by analyzing the Supreme Court's decision related to the abuse of power in corruption. This research is a descriptive and normative research.
The results of the study showed that not all actions are considered as abuse of authority by administrative law is a criminal act against the law. This study suggests the law enforcement agencies to understand the concepts that apply in administrative law, and also recommending the Supreme Court made a permanent jurisprudence that can be used as a reference when interpreting elements of abuse of authority to avoid disparity court decisions and prevent over criminalization against government officials in making the administrative action and decision.