Tesis ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha? Kedua, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri? Dan ketiga, bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri, dan bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha. KPPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam bentuk persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan (horizontal dan vertikal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU masih memiliki kendala dalam membuktikan persekongkolan tender diantaranya adalah ketersediaan menjadi pelapor dan saksi, mendapatkan bukti tertulis, faktor internal dan eksternal KPPU serta kewenangan untuk menggeledah yang tidak dimiliki KPPU.
This thesis is deal with three major problems. First, views on how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law? Second, why the decision of KPPU being annulled in district court? And third, how to prove a tender conspiracy in Competition Law? The research is conducted by method of juridical normative, with the aim of this research is to find out how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law, why the decision of KPPU being annulled ins district court, and to prove a tender conspiracy in Competition Law. KPPU considering that there has been violation of article 22 Law Number 5 Year 1999 of Competition Law specifically the horizontal conspiracies, vertical conspiracies, and the combination (horizontal and vertical). The result showed that KPPU still has constraint in proving a tender conspiracy, which is the availability of a rapporteur and witnesses, obtain the written evidence, internal and external factors of KPPU and the authority to investigate that KPPU has not owned.