ABSTRAKSebagai upaya dalam rangka meminimalkan adanya mafia lelang, pemerintah
Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengembangkan cara
penawaran lelang email yang dituangkan dalam PMK 106/pmk.06/2013. Penulis
menemukan bahwa penawaran lelang melalui email yang telah beberapa kali
dilakukan di Indonesia, cukup berhasil meminimalkan praktek mafia lelang
dikarenakan oleh terputusnya komunikasi antara para mafia lelang. Namun saat ini
hanya pejabat lelang kelas I yang dapat menyelenggarakan lelang email. Dengan
demikian Penulis member saran agar Pemerintah mendorong penggunaan email pada
lelang-lelang lainnya, terutama yang diselenggarakan oleh pejabat lelang kelas II dan
Balai Lelang dan mempercepat sosialisasi lelang lewat email agar semakin banyak
masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari lelang jenis ini. Untunk mengetahui
dan menganalisa hal-hal tersebut, dilakukan penelitian sosio-yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan wawancara kepada ahli
(purposive sampling)
ABSTRAKAs an effort to minimize the presence of bidder collution (Auction Mafia), the Indonesian government, in this case the Directorate General of State Assets, Ministry of Finance, introduced email auctions through Minister of Finance Regulation number 106/PMK.06/2013. The writer found that the email auctions, conducted several times in Indonesia, have been quite successful in minimizing auction mafia since these email auctions disrupt communication among auction mafia members. However, only Class I Auctioneers perform email auctions currently. Therefore, the author suggested that the government encourage the use of email in other auctions, particularly those conducted by Class II Auctioneers and private auction houses, and intensify the socialization of email auction so that more people can benefit from this type of auction. In analyzing this, the method of this reseacrh will be a socio-juridical normative method with statute and purposive sampling interview approach.