Latar belakang penelitian ini adalah Notaris mempunyai peran penting dalam pembuatan akta sehubungan dengan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Tesis ini membahas dalam hal Tanggung Jawab dan Upaya-upaya Notaris dalam mengatasi kendala pada Proses Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Tanggung jawab Notaris terhadap proses pengurusan perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas, dalam hal ini PT.ABS tentunya berawal dari pembuatan akta yang dibuatnya sampai dengan proses pengajuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sehingga akhirnya mendapat Surat Keputusan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengaksesan perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas melalui SABH bukan hanya dilakukan oleh Notaris, tetapi juga dapat dilakukan oleh pihak perseroan terbatas itu sendiri maupun oleh lawyer. Dalam melakukan perubahan anggaran dasar perseroan melalui SABH terdapat klausul pernyataan di dalam SABH, yang menyatakan Notaris siap bertanggung jawab menerima segala bentuk sanksi, termasuk tidak terbatas sanksi pidana, perdata dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya klausul-klausul tersebut sangat tidak adil dan merugikan bagi pihak Notaris, karena di dalam klausul tersebut segala tanggung jawab hanya dibebankan kepada Notaris, tidak ada pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak Notaris, dan juga pihak yang dapat mengakses SABH bukan hanya Notaris, dan ketika Notaris sudah melakukan tugas dan kewajibannya dalam pembuatan akta dan pengisian perubahan anggaran dasar dalam SABH sesuai peraturan dan perundang-undangan. Apabila kesalahan terdapat pada Sistem IT SABH, tentunya Notaris kesalahan di luar dari tanggung jawab Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain, Sejauh mana tanggung jawab notaris atas proses pengurusan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)? Bagaimanakah upaya yang dilakukan Notaris dalam mengatasi kendala-kendala pada proses pengurusan permohonan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT.ABS?.
Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Notaris bertanggung jawab terhadap akta perubahan anggaran dasar perseroan yang dibuatnya, baik akta relaas/akta Berita Acara Rapat, maupun akta partij/Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau Pernyataan Keputusan Rapat secara circular resolution, yang memenuhi ketentuan pembuatan akta otentik berdasarkan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 84 dan pasal 85 UUJN, juga memenuhi ketentuan UUPT dan anggaran dasar perseroan terbatas. Upaya-Upaya telah dilakukan Notaris BS dalam mengatasi kendala-kendala dalam proses perubahan anggaran dasar PT.ABS, mulai dari proses pengurusan permohonan perubahan anggaran dasar PT.ABS melalui SABH, melakukan permohonan pengkoreksian data perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sampai dengan membuat Akta Penegasan kembali atas akta yang telah lewat jangka waktunya. Setelah pihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan pengkoreksian dan perbaikan data pada SABH, maka Notaris BS dapat melakukan perubahan peningkatan modal dasar perseroan terbatas PT.ABS dengan berdasarkan akta Penegasan tersebut melalui SABH.
This thesis describes the terms and Responsibility Notary efforts to overcome obstacles on the Statutes Amendment Process Company Limited through Legal Administration. Notary responsibility to change the process to obtain a limited liability company statutes, in this case PT.ABS certainly originated from the deed that made up the process of submitting to the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia through the Administrative System for Legal Entities (SABH) and eventually gets Approval of the Decree of the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia. Accessing changes in the constitution of a company limited by SABH not only done by the Notary, but can also be done by the limited liability company itself or by a lawyer. Changes in the company's articles of association SABH through a clause in the statement SABH, which states responsible Notary ready to accept all forms of sanctions, including criminal sanctions are not limited to, civil and/or administrative provisions in accordance with the applicable legislation. Surely these clauses very unfair and detrimental to the Notary, because in the clauses only all responsibility borne by the Notary, there is no clear regulation in the legislation that states the sole responsibility lies with the Notary, and also the SABH can access not only the Notary, Notary and when already doing their duties and obligations in the deed and charging SABH changes in the articles of association according to the rules and regulations. If there are errors in IT systems SABH, of course, Notary errors outside of the responsibility of the Notary. The problems of this study are far above where the responsibility notary statutes change process to obtain limited liability through Administrative System for Legal Entities (SABH)? How Notary efforts in overcoming the constraints on the maintenance process for conversion of a limited liability company statutes PT.ABS? The results of this study provide an explanation that the Notary is responsible for the company's deed of amendment of the articles of association is made, either relaas deed / deed of Minutes of Meeting, or deed Partij / Deed or Notice of Meeting is circular resolution, which comply with the provisions of authentic deed under article 1868 Civil Code, Civil Code, article 84 and article 85 UUJN, also comply with the provisions of the Company Law and the articles of association of a limited liability company. Efforts have been made Notary BS in overcoming the obstacles in the process of change PT.ABS statutes, ranging from the maintenance process for amendment of the articles of association PT.ABS through SABH, the company doing the data correction request to the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia, Deed to make a re-assertion of the deed of the past time period. After the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia has made the correction and improvement of data on SABH, then Notary BS can make changes increase its authorized capital with limited PT.ABS The assertion by deed through SABH.