Tahun 2011, Komisi IX DPR RI lebih memilih menyusun RUU Keperawatan dari pada RUU Praktik Bidan, RUU Praktik Kefarmasian dan RUU Tenaga Kesehatan walaupun cakupan materi RUU Tenaga Kesehatan lebih luas dari RUU Keperawatan. Asas hukum yang berbunyi lex specialis derogat legi generalis diterapkan bila peraturan lebih luas disusun terlebih dahulu untuk menghindari tumpang tindih pengaturan. Disain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan dibahasnya RUU Keperawatan pada periode 2010-2011 karena adanya masalah tenaga kesehatan yang tidak memiliki payung hukum untuk masing-masing profesi tenaga kesehatan. Faktor kelompok kepentingan melakukan berbagai cara advokasi, sosialisasi, lobi dan aksi, faktor kepemimpinan politik mempertimbangkan berbagai kepentingan, faktor kasus kriminalisasi perawat, faktor gerakan pemrotesan dan peliputan media massa mempengaruhi dibahasnya RUU Keperawatan pada tahun sidang 2010-2011. Namun hingga saat ini, RUU Keperawatan belum selesai dibentuk. Diperlukan keterlibatan kelompok kepentingan dalam aktor pembuat kebijakan baik dalam pemerintah maupun lembaga legislasi.
In 2011, The Commission IX of The House of Representatives of Republic Indonesia prefer to drafting Nurse Act than Midwife Practice Act, Pharmacy Practice Act and Health Worker Act. Although Health Worker Act is more general than Nurse Act. The principle lex specialis derogat legi generalis that means the law which specific area can be applied if there is a general one. But DPR prefer to make the specific one. This study is descriptive qualitative research method.
This study shows that forming Nurse Act in period 2010-2011 due to policy problem in health worker who do not have the legal for each professional health worker. Factor of interest groups do advocacy, socialization, lobby and protest, factor of political leadership consider various interests, factor of nurse`s criminalization, factors of protest activity and mass media affect the nurse act policy agenda in 2010-2011. Interest group sholud be more involved as actor in making nurse act in government and parliament.