Dengan berlakunya Undang-Undang Yayasan berikut peraturan pelaksanaannya telah diamanatkan kepada seluruh pengurus yayasan untuk menyesuaikan akta pendiriannya terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Yayasan. Ternyata ketentuan tersebut sebagian besar tidak dilaksanakan oleh pengurus yayasan, termasuk Yayasan ?BS? yang akan diteliti penulis. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana status yayasan yang didirikan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Yayasan?, kedua, bagaimana keabsahan Anggaran Dasar Yayasan ?BS? yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Yayasan?, dan ketiga, bagaimana keabsahan kegiatan pendidikan Yayasan ?BS?? Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif-evaluatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : status yayasan yang didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan sepanjang dibuat dalam akta notarial dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat maka akan memperoleh status badan hukum, sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Yayasan maka anggaran dasar yayasan tersebut mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan status sebagai suatu badan hukum, dan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Apabila anggaran dasar yayasan yang didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan tidak disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, maka yayasan tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
With the validity of the Foundation Law and followed by the implementation of the Foundation Law has been mandated to the entire of foundation management to adjust the establishment certificate and act toward to the provision of the Foundation Law in 3 (three) years terms since the Foundation Law was valid. Obviously the most of the provisions were not implemented by the foundation management, including Yayasan ?BS? will be researched by the author. The issues will be researched in this case are: first, how is the status of a foundation which is established before and after the Foundation Law is applied? second, how is the validity of Yayasan ?BS??s articles of association which is not in accordance with the Foundation Law? and third, how is the validity of the education activity which is built by the Yayasan ?BS?? Type of research method will be used in this case is juridical-normative, with typology of this research is descriptive-evaluative.
The conclusions of this research are: the status of foundation which is established before the Foundation Law is applied as long as is legitimized in a notarial certificate and registered to the local District Court, then this foundation will get the legal status, while after the Foundation Law is applied, the foundation act must be adjusted to the provision of the Foundation Law and must be legitimized by the Ministry of Law and Human Rights to get the legal status and required to announce in Official Gazette Republic Indonesia (Tambahan Berita Negara RI). If the foundation was established before the Foundation Law was not adjusted to the provisions of the Foundation Law, then the foundation can be disbanded according to the court verdict on the petition the attorney or interested parties.