ABSTRAKKawasan Babakan Siliwangi merupakan salah satu warisan budaya lokal dan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung yang berada di lokasi yang strategis. Peraturan
Daerah Kota Bandung No 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011- 2031 Pasal 46 Ayat 6 menyatakan Kawasan Babakan Siliwangi termasuk kedalam Ruang
Terbuka Hijau Hutan Kota yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan. Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2004 seharusnya
dicabut dan disesuaikan dengan Perda yang ada tetapi baru Tahun 2013 SK ini dicabut. PT Esa Gemilang Indah (PT. EGI) tidak konsisten dengan janjinya untuk menata
Kawasan Babakan Siliwangi, tetapi ingin merusak kawasan ini dengan rencana membangun apartemen. Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung selaku pembuat kebijakan awalnya ikut mendukung untuk pengalihfungsian dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tetapi karena terjadi penolakan dari warga sekitar Kawasan Babakan Siliwangi dan warga Kota Bandung pada umumnya akhirnya Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung mencabut SK dan perjanjian kerjasama dengan PT EGI. Permasalahan tidak langsung selesai karena ada residu dari masalah ini yaitu Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menawarkan aset Pemerintah Kota yang lain untuk mengganti pengelolaan yang telah dilakukan di Kawasan Babakan Siliwangi tetapi hingga saat ini belum jelas aset mana yang akan
diserahkan.Penelitian ini menggambarkan pengelolaan konflik antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah dengan pendekatan lingkungan, pendekatan hukum dan pendekatan komunikasi untuk mengetahui kaitannya dengan Ketahanan Daerah.
ABSTRACTBabakan Siliwangi region is one of the local cultural heritage and green open space in the city of Bandung is located in a strategic location. Bandung Regional
Regulation No. 18 Year 2011 on Spatial Planning 2011-2031 Article 46 Paragraph 6 states Babakan Siliwangi region are green open space Forest City that cannot be transfer of functions. Letter Decision Regional Parliament of Bandung City No. 14 year 2004
should be withdrawn and adapted to existing Regional Regulation, but this letter decision
was withdrawn in 2013. PT Esa Gemilang Indah (PT EGI) is inconsistent with his promise to organize Babakan
Siliwangi region, but want to destroy this region by building an apartment. Bandung City Government and Regional Parliament of Bandung City as policy makers initially support to transfer of functions to increase the regional income but due to the refusal of residents around the Babakan Siliwangi region and citizen of the Bandung City in general finally Bandung City Government and Regional Parliament of Bandung City withdrawn the letter decision and cooperation agreement with PT EGI. Problems not finished because there is a residue of this problem, Bandung City Government are planning to offer another asset for replacing the management that has been done in the Babakan Siliwangi region but until now unclear which assets will be handed over. This study describes the management of conflict in community with Local Government with environmental approaches, legal approaches and communication approaches to determine the relation with the Regional Resilience.