Berdasarkan PP 51/ 2009, yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika), pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Salah satu pelaksanaan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah kegiatan distribusi sediaan farmasi yang dilakukan oleh pedagang besar farmasi yang memiliki seorang Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki ijin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana dalam menyelenggarakan kegiatannya wajib menggunakan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB merupakan pedoman bagi PBF dalam melakukan penyaluran sediaan farmasi yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi. PT. Tatarasa Primatama sebagai salah satu PBF bahan obat telah melaksanakan kegiatan distribusi sesuai dengan ketentuan CDOB. PT. Tatarasa Primatama memiliki seorang APJ yang memiliki dua peran penting bagi perusahaan, yaitu dalam kegiatan bisnis dan distribusi. Peran dalam bisnis adalah memberikan pelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan, sedangkan peran dalam distribusi adalah memenuhi menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu di fasilitas distribusi.
According to the PP 51/2009, pharmaceutical practice is manufacturing including the quality control of pharmaceutical preparations (drugs, drug ingredients, traditional medicine, and cosmetics), security, procurement, storage, and distribution of drugs, medication management, servicing over prescription drug, drug information services, as well as drug development, ingredients and traditional medicine. One of these is the implementation of pharmaceutical practice is pharmaceutical preparations distribution activities that conducted by Pedagang Besar Farmasi (PBF) who have a Apoteker Penanggung Jawab (APJ). PBF is a legal entity that has a license for the procurement, storage, distribution of medicinal materials in bulk in accordance with the laws and regulations in conducting its activities which shall use the Technical Guidelines of Good Distribution Practices (GDP). GDP is the guidelines to distribution of drugs and/or drug ingredients intended for PBF to ensure quality throughout the distribution channel or distribution as the requirements and intended use. PT. Tatarasa Primatama as one of drug substances PBF has been carrying out activities of distribution in accordance with the provisions GDP. PT. Tatarasa Primatama have an APJ which has two important roles for the company that is in business activities and distribution. The role of business is to provide services to achieve customer satisfaction, while fulfilling a role in the distribution is compiled, ensure and maintain the quality management system implementation in distribution facilities.