[Tujuan dari penulisan laporan magang ini adalah untuk menjelaskan bahwa
sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan 4(2), Chevron Geothermal Salak (CGS)
bertanggung untuk menentukan PPh terutang, memotong PPh, menyetor ke Kas
Negara (KN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan menerbitkan
bukti potong PPh untuk kepentingan perpajakan vendor. Tim Accounts Payable
(AP) dan Pajak bekerjasama membantu CGS memenuhi tanggung jawabnya
sebagai pemotong PPh. Selama periode Maret-April 2014, sebagian besar tagihan
yang diterima tim AP merupakan objek pajak PPh Pasal 23 karena berkaitan
dengan latar belakang dan skala usaha CGS yang besar serta banyaknya jenis
penghasilan yang diatur dalam pasal ini. Hasil analisis menyimpulkan bahwa CGS
sudah patuh pada regulasi perpajakan sebagai pemotong PPh. Namun demikian,
masih perlu adanya perbaikan dengan ditemukannya beberapa area yang masih
terpapar risiko kerugian., The purpose of this internship report is to explain that as an income tax withholder
subject to article 23 And 4(2), Chevron Geothermal Salak (CGS) has obligations
to determine income tax payable, to withhold, to pay to the State Treasury, to
report Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, and to issue a withholding tax slip for
business partner’s tax consequences. Accounts Payable (AP) and Tax team
coordinate their work to help CGS in accomplishing the obligation as an income
tax withholder. In March-April 2014, most of the invoices received by AP team
are objects to income tax articel 23 due to CGS’s background and scale of
business, also many kind of income are regulated in this article. The result shows
that CGS complies the Indonesia tax regulation as an income tax withholder,
although there are some risk-exposed areas which still need improvement.]