Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Batas-batas antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam kontrak komersial

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Perbuatan melawan hukum (Neth : Onrechtmatigedaad atau Tort:Eng) menurut rumusan pasal 1365 KUHPer ialah " Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Berdasarkan definisi tersebut, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya yaitu...

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : JHB 29 : 2 (2010)
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Jurnal hukum bisnis 29 : 2 (2010) : 19-31
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik :
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
JHB 29 : 2 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20399326
Cover