Faktur Pajak berbentuk elektronik merupakan Faktur Pajak yang secara bertahap telah dikembangkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berbentuk elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk menyajikan sebuah gambaran mengenai impelementasi tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik terutama pada berdasarkan KEP-136/PJ/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, ditinjau dari Content of Policy, jenis manfaat dan kemudahan yang dihasilkan dengan adanya kebijakan ini telah dirasakan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, antara lain dalam hal pembuatannya, terdapatnya QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah dan PKP dapat mengajukan permohonan nomor seri Faktur Pajak secara online melalui website DJP atau melalui aplikasi e-Faktur.
Sedangkan, ditinjau dari Context of Implementation, implementasi Kebijakan Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik masih memiliki beberapa permasalahan, antara lain dalam pemberitahuan sosialisasi dan penetapan, PKP merasakan penyampaianpenyampaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan, masih banyaknya kendala terkait teknis aplikasi membutuhkan perbaikan dari pihak DJP, serta respon dari pihak DJP pun yang menyediakan Contact Center masih dinilai kurang menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh PKP.
Electronic tax invoice is a tax invoice that has been gradually developed by utilizing technological advances in electronic form. This research was conducted to provide an overview of the implementation of publishing and reporting procedure of electronic tax invoice based on the KEP-136/PJ/2014. This research used a qualitative approach with descriptive research purposes. Data collected through the study of literature and in-depth interviews.The results of this study show that, from the view of Content of Policy, types of benefits produced in the presence of this policy has been felt by PKP which has required to make a Tax Invoice in electronic form, such as in the publishing, the presence of a QR Code in lieu of a wet signature and PKP can apply for a Tax Invoice serial number online through the DGT website or through e-Invoicing.Meanwhile, from the view of the Context of Implementation, Regulation of Publishing and Reporting Procedure of Electronic Tax Invoice still have some problems, among others, in the notice of socialization and determination, PKP feel the notification is done within the adjacent, there are still many technical problems related to applications requiring maintenance from the DGT, and the response of the DGT who provides contact center is still considered less respond to the questions raised by the PKP.