Skripsi ini adalah suatu karya ilmiah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan dengan melakukan perbandingan hukum. Latar belakang penelitian ini adalah dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditemukan adanya keterbatasan untuk mengajukan gugatan derivatif yang merupakan salah satu perlindungan hukum bagi pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Sedangkan sebagai perbandingan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan lain, yaitu pengaturan dalam Undang-Undang Perusahaan Singapura 1994 dan Undang-Undang Perusahaan Jepang 2005, dalam penelitian ini ditemukan aspek-aspek tertentu dalam Undang-Undang Perusahaan Singapura 1994 dan Undang-Undang Perusahaan Jepang 2005 yang mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang saham, meliputi akses yang luas kepada seluruh pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas dalam mengajukan gugatan derivatif, memberikan perlindungan terhadap Perseroan dengan menjadikan gugatan derivatif sebagai upaya hukum terakhir guna menjaga kestabilan Perseroan, dan memberikan perlindungan terhadap Perseroan dari itikad buruk pemegang saham yang mengajukan gugatan derivatif.
This undergraduate thesis is a normative juridical scientific work, that is a study conducted through literature by doing comparative study of law. The background of this research is that in Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, it is found limitations to file derivative action which is one of the legal protections for shareholders, especially minority shareholders. Meanwhile, as a comparison from other legislations, i.e. the regulation in the Singapore Company Act 1994 and the Japan Company Act 2005, in this study it is found certain aspects in the Singapore Company Act 1994 and the Japan Company Act 2005 which are able to bring about justice and legal certainty for shareholders, including extensive access to all shareholders, especially minority shareholders to file derivative action, to provide protection against the Companies by making a derivative action as the last legal effort to maintain the stability of the Companies, and to provide protection against the Companies from bad faith of shareholders filing the derivative action.