Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Pertambangan 2009") membawa perubahan bagi kegiatan pertambangan Indonesia dimana sebelumnya pelaku usaha tambang menggunakan Kontrak Karya untuk melaksanakan usahanya, maka saat ini telah berubah menjadi konsepsi izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam keberlakuannya, UU Pertambangan 2009 tetap memberikan penghormatan terhadap Kontrak Karya yang masih berlaku pada saat UU Pertambangan 2009 disahkan, walaupun penghormatan tersebut diiringi pula dengan adanya "paksaan" agar dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Kontrak Karya dengan ketentuan dalam UU Pertambangan 2009.
Skripsi ini dibuat dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen serta tinjauan terhadap norma hukum tertulis yang mencakup penelitian mengenai apakah renegosiasi Kontrak Karya telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang. Hasil dari penelitian ini adalah renegosiasi Kontrak Karya ternyata membawa ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha tambang dikarenakan proses renegosiasi yang berlarut-larut serta adanya berbagai kepentingan di dalamnya.
Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining ("Mining Law 2009") made changes to the Indonesian mining activities where previously mining businessmen using Contract of Work ("CoW") for doing their business then it has now been turned into a permit concept in form of Mining Permit (IUP). In its enforcement, Mining Law 2009 still respects the enforceability of the CoW that is still effective upon the Mining Law 2009 was passed, despite of the fact that such respect is also accompanied by the "coercion" in order to adjust the provisions of Contract of Work in line with the provisions in Mining Law 2009. This thesis is made by using the normative juridical method through study of documents and review of the written legal norms which included research on whether the renegotiation of CoW has provided legal certainty for mining businessmen. Result of this research is that the CoW renegotiation evidently brings legal uncertainty for mining businessmen due to protracted renegotiation process and there are various interests in it.