ABSTRAKPemberian pelayanan purna jual yang termasuk di dalamnya jaminan
garansi dan penyediaan suku cadang merupakan hak yang dimiliki konsumen dan
kewajiban bagi pelaku usaha.Dengan adanya jaminan garansi dan penyediaan
suku cadang yang diberikan oleh pelaku usaha dimaksudkan untuk melindungi
konsumen yang membeli dan menggunakan produk yang dijual oleh pelaku
usaha.Di samping hal tersebut, pemberian layanan purna jual yang berupa jaminan
garansi dan penyediaan suku cadang ini dimaksudkan pula untuk memberikan
manfaat bagi pelaku usaha agar dapat meningkatkan reputasinya di mata
konsumen sehingga konsumen menjadi lebih percaya dengan pelaku usaha
tersebut.
Dalam salah satu ketentuan pasal dari Undang-Undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa untuk barang yang
pemakaiannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu (1)
tahun, maka pelaku usaha wajib memberikan jaminan garansi, penyediaan suku
cadang dan/atau layanan purna jual lainnya.Namun dalam kenyataannya, masih
ada pelanggaran atas praktik terkait pemenuhan layanan purna jual yang
merugikan konsumen.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka selanjutnya dalam penulisan ini
akan dibahas mengenai kewajiban dan tanggung jawab dari pelaku usaha dan
perlindungan yang dapat diberikan bagi konsumen terkait fakta dan praktik dalam
hal pelanggaran atas pemberian pelayanan purna jual.
ABSTRACTThe provision of after-sales services including warranty and supply of
spare parts is consumer-owned rights and obligations for seller. With the warranty
and the provision of spare parts supplied by the seller, it intended to protect
consumers who buy and use the products sold by seller.In addition to this, the
provision of after-sales services such as warranty and supply of spare parts is also
intended to provide benefits to seller in order to improve its reputation in the eyes
of consumers so that consumers become more confident with the business
actors/seller.
In one of the provisions of article of Law No. 8 of 1999 on Consumer
Protection, stated that “Seller who produce goods which can be used for at least 1
year or more are obligated to provide spare parts and/or after sales facilities and
are obligated to honor the guarantee or warranty based on the agreed contract.”
But in reality, there are still violationon practices related to the fulfillment of
after-sales service that possibly harm the consumers.
Based on this fact, will later be discussed regarding the obligations and
responsibilities of seller and protection that can be given to consumers related to
the facts and practices in violation of the provision of after-sales service.