On September 2013, The Government of Indonesia (represented by The Ministry of State-Owned Enterprise) as the Controlling Shareholder of 4 (four) Indonesian State-Owned Banks, which are; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, and PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk had formed a Holding Function named KKB-BUMN (State-Owned Banks Policy Committee) to comply with Bank Indonesia Regulation No. 14/24/PBI/2012 concerning The Single Presence Policy in Indonesian Banks (The 2012 Single Presence Policy), nonetheless, in 2014, the Financial Services Authority and The Government suddenly had a change of plan and direction to Consolidate the 4 (four) State-Owned Banks under their control instead.
Based on the aforementioned occurrence, this research is going to analyse the on-going discussion of State-Owned Banks Consolidation option proposed by The Financial Services Authority (OJK) and The Ministry of State-Owned Enterprise based on the perspective of The 2012 Single Presence Policy. Firstly, this research will compare and contrast the substantial legal aspects of the option of Consolidation and Holding Function in its applicability to Indonesian State-Owned Banks by evaluating the result of legal status and legal procedure required by each option, the legal implications and consequences generated by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, the scale of synergy produced by the option of Consolidation as opposed to Holding Function, as well as the provision of incentives provided for the option of Consolidation.
In addition to that, this research will also analyse and evaluate the applicability of Single Presence Policy towards the Government of Indonesia throughout the course of Indonesian Banking history, from firstly enacted 2006 SPP, The 2012 SPP, as well as the treatment given to State-Owned Banks in The Bank Mandiri Merger Case back in 1999.
This research will draw a conclusion on how the option of Consolidation weigh with the option of Holding Function as ownership structure adjustments offered by The 2012 Single Presence Policy by listing down the benefits and disadvantages generated by each option along with several findings on the applicability of The Single Presence Policy to Indonesian State-Owned Banks throughout the course of history in Indonesia?s Banking Industry; by doing so, this research aims to obtain insights on how the Single Presence Policy affect the Government of Indonesia as the Controlling Shareholders of more than one Indonesian State-Owned Banks, to obtain a profound legal study regarding the ownership structure adjustments of Consolidation as opposed to Holding Function, and to raise legal awareness on how complying with the Single Presence Policy through both Consolidation and Holding Function may set aside other rights and obligations determined by law.
Pada bulan September 2013, Pemerintah Indonesia (yang diwakili oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara) sebagai Pemegang Saham Pengendali dari 4 (empat) Bank BUMN Indonesia yakni; PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, telah membentuk Fungsi Holding bernama KKBBUMN (Komite Kebijakan Bank BUMN) untuk menaati Peraturan Bank Indonesia No. 14/24/PBI/2012 mengenai Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia, namun demikian, di tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara sebaliknya kemudian menginisiasikan pergantian rencana dan arah untuk mengkonsolidasikan keempat Bank BUMN Indonesia tersebut.
Berdasarkan kejadian diatas, penelitian ini akan menganalisa rencana Konsolidasi Bank-Bank BUMN Indonesia yang diajukan oleh OJK dan Kementerian BUMN yang melalui perspektif Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia tahun 2012. Pertama-tama, penelitian ini akan membandingkan aspek-aspek hukum substansiil dari pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dalam penerapannya terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia dengan mengevaluasi hasil kedudukan hukum dan prosedur hukum yang dipersyaratkan dalam masing-masing pilihan, implikasi dan konsekuensi hukum yang dihasilkan, skala sinergi yang ditimbulkan, serta insentif yang disediakan untuk masing-masing pilihan.
Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisa dan mengevaluasi penerapan Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sepanjang jalannya sejarah perbankan Indonesia, dimulai dari pertama kali berlakunya Kepemilikan Tunggal pada tahun 2006, Kepemilikan Tunggal tahun 2012, dan juga perlakuan yang diberikan kepada Bank-Bank BUMN dalam Merger Bank Mandiri di tahun 1999 yang silam.
Penelitian ini akan menarik kesimpulan mengenai bagaimana pilihan Konsolidasi ditimbang dengan pilihan Fungsi Holding dengan mengidentifikasikan keuntungan dan kerugian yang dihasilkan oleh masing-masih pilihan berikut dengan penemuan-penemuan mengenai penerapan Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia terhadap Bank-Bank BUMN Indonesia seiring berjalannya sejarah perbankan Indonesia; dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh wawasan mengenai dampak Kepemilikan Tunggal terhadap Pemerintah Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali lebih dari satu Bank BUMN Indonesia, mendalami studi hukum mengenai penyesuaian pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal Konsolidasi melalui perbandingannya terhadap Fungsi Holding, serta meningkatkan kesadaran hukum mengenai bagaimana pemenuhan Kepemilikan Tunggal melalui pilihan Konsolidasi dan Fungsi Holding dapat mengesampingkan hak dan kewajiban lain yang telah ditentukan oleh hukum.