[Skripsi ini membahas mengenai kondisi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai otoritas pasar modal sekarang ini dalam mengawasi manajer
investasi dalam mengelola Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Sekarang ini, KPD
diatur dalam Peraturan Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio
Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual. Sebelum adanya peraturan
tersebut, tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai KPD secara jelas.
Adanya kondisi tersebut menyebabkan beberapa pihak memanfaatkan KPD tidak
sesuai dengan tujuannya. Penulisan skripsi ini disusun berdasarkan penelitian
yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus KPD PT.
Askrindo, para manajer investasi melakukan pelanggaran dan kejahatan dalam
mengelola KPD tersebut. Namun dalam hal ini OJK memberikan sanksi yang
berbeda kepada para manajer investasi tersebut. Sebagai pengawas OJK dituntut
untuk dapat melaksanakan tugas yang dimilikinya secara baik sehingga tercipta
perlindungan dan kepastian hukum dalam pengelolaan KPD., This thesis reviews about condition of supervision conducted by The Financial
Services Athority (OJK) towards Investment Managers in managing Securities
Portfolio Management For Individual Investor (Discretionary Fund). Nowadays,
discretionary fund regulated by The regulation of V.G.6 regarding Securities
Portfolio Management Guidelines for Individual Investor. Prior to the existence of
the regulation, there is no regulation governing the discretionary fund clearly. The
condition causes some parties take advantage of the discretionary is not
accordance its purpose. This thesis is based on a normative juridical research. The
result showed that the case of the discretionary of PT. Askrindo, the investment
managers conducted infringement and crimes in managing the discretionary fund.
Nevertheless, in this case the OJK provides a different sanction to the investment
managers. As supervisor, OJK is required to be able to carry out its tasks properly
thus created protection and legal certainty in the management of the discretionary
fund.]