Skripsi ini membahas tentang penerapan ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 atau yang dikenal dengan Undang-Undang Bahasa dalam prateknya di pengadilan. Cara hakim dalam memutus dan memberikan pertimbangan atas pekara-perkara terkait perjanjian yang menggunakan bahasa asing menentukan keberlakuan dari ketentuan pasal 31 tersebut, yang sampai saat ini belum memiliki sanksi hukum. Penelitian ini difokuskan pada pengaturan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian serta analisis terhadap putusan-putusan atas perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahasa asing yang melanggar ketentuan pasal 31 UU No. 24 tahun 2009. Putusan-putusan yang diperbandingkan adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt. G/ 2012/ PN. Jkt. Bar. dan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 35/PDT.G/2010/PN.Pra. Kedua putusan tersebut memiliki dalil gugatan yang sama namun hakim memberikan pertimbangan yang berbeda berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kontrak berbahasa asing ditinjau dari peraturanperaturan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan bentuk hasil penelitian adalah deskriptifanalitis, yaitu penelitian yang memberikan gambaran dan penjelasan berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini. Pertimbangan hakim dalam memutus kontrak bahasa asing yang melanggar ketentuan pasal 31 UU No 24 tahun 2009 dapat berlainan untuk setiap perkara, karena tidak semua hakim menerapkan ketentuan pasal tersebut dalam memutus perkara.
The thesis discusses the application of article 31 of the Law No. 24 Year 2009, or what is known as the Law of Language within its practice in the courtroom. The judge's methods in giving out verdict and providing considerations on the cases related to agreements using foreign language determines the enforceability of the language act. The research was focused on the regulations on the obligation of using Bahasa Indonesia within an agreement as well as the analysis to the verdicts of the cases related to the use of foreign language infringing the article 31 of the Law No. 24 Year 2009. The decisions in comparison are the decisions of West Jakarta District Court No. 451/Pdt. G/2012/PN. Jak. Bar and the decision of Praya District Court No. 35/PDT.G/2010/PN.Pra. Both decisions possess the same type of lawsuit, but the judges had provided different considerations in relation to the cases.
The objective of this research is to provide legal certainty to contracts made in foreign languages seen from the perspective of Indonesian laws and regulations. The research methods applied for the research is the qualitative method, with a descriptive-analytic research results, which may be described as a type of research providing overview and elaboration based on the analysis applied in the research. Judge's considerations in throwing out decisions for foreign language contracts violating the article 31 of Law No. 24 Year 2009 may vary for each case, as not all judge's apply the article's provisions in giving out decision on a particular case. The methods of the judge's in giving out decisions and providing considerations on the cases related to agreements using foreign language determines the enforceability of the article 31's provisions.