ABSTRAKPenulisan skripsi ini membahas peranan perusahaan pemeringkat efek dalam
pasar modal serta perbandingan pengaturan dan pengawasan perusahaan
pemeringkat efek di Indonesia, Australia, India, dan Jepang, yang kemudian
dibandingkan pula dengan standar internasional dari IOSCO. Dengan
menggunakan metode yuridis normatif, ketentuan hukum yang ada di keempat
negara tersebut dianalisis dan dibandingkan satu dengan lainnya, khususnya
ketentuan mengenai pengaturan umum, persyaratan, pengawasan, serta
pertanggungjawaban dari perusahaan pemeringkat efek. Hasil dari penelitian ini
menjelaskan adanya persamaan dan perbedaan aturan mengenai perusahaan
pemeringkat efek di keempat negara tersebut yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan investor.
ABSTRACTThis thesis discusses the role of credit rating agency in capital market as well as
comparison of the regulation and supervision of credit rating agency in Indonesia,
Australia, India, and Japan which are compared to the international standard by
IOSCO, too. By using the normative juridical method, the provisions of existing
laws in these four countries are analyzed and compared with one another,
especially the provisions on general regulation, requirements, supervision, and
liability of credit rating agency. The result of this study describes similarities and
differences in the rules regarding credit rating agency in the four countries, that
aim to protect the interests of investors.