ABSTRAKKPPU berwenang menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pemberitahuan dengan denda paling tinggi sebesar Rp 25.000.000.000. Penulisan skripsi ini membahas mengenai apakah implementasi pengaturan denda administratif sudah memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Besaran denda dirasakan tidak wajar jika hanya melihat masalah keterlambatan sehingga pengaturan denda tidak memenuhi
keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha terlambat melakukan pemberitahuan bukan berarti tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang dilakukan dapat menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Keterlambatan pemberitahuan dapat terjadi dikarenakan perbedaan pemahaman antara Komisi dengan pelaku usaha.
ABSTRACTThe Commission authorized to impose administrative fines amounting Rp 1.000.000.000 for every day delay with the highest fines amounting Rp 25.000.000.000. Of writing this minithesis concerning on whether the implementation of administrative fines regulation already meet justice and legal certainty for businessmen. The amount of fines perceived unnatural if only look at delays problem so that the regulation of administrative fines does not meet the justice and legal certainty for businessmen. In terms of businessmen failure to fill
the notification does not mean that the act of merger, consolidation, or acquisition was being done may result a monopolistic practice and unfair business competition. The failure to fill notification can occur due to the difference understanding between KPPU and businessmen