[Skripsi ini membahas hubungan antara pengawasan internal dalam Bank dengan Kredit Bermasalah yang dihadapi oleh Bank serta upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal dalam rangka mencegah dan menyelamatkan kredit bermasalah. Pengawasan internal merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bank sebagai perwujudan pelaksanaan dari Good Corporate Governance bagi Bank Umum dan penerapan manajemen risiko sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 dan Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009. Pengawasan internal merupakan third line of defences dalam sistem pengendalian intern yang berfungsi untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan secara hukum maupun administratif yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan serta ketentuan internal bank dalam melaksanakan kegiatan operasional Bank, termasuk untuk urusan perkreditan. Pengawasan internal yang dilakukan dengan efektif dapat
mencegah dan menyelamatkan kredit bermasalah. Sebaliknya pengawasan internal yang tidak efektif dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hingga akhirnya menimbulkan kredit bermasalah itu sendiri. Maka dalam hal ini, Bank harus mengupayakan agar pengawasan internal dilakukan secara efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku bagi
Bank itu sendiri., The purpose of this study is to understand the relationship between internal audit and non performing loan and also how to improve the effectiveness of internal audit in order to prevent and save the non performing loan. Internal audit is a duty for Bank as an execution of Good Corporate Governance for Bank and risk management as mandated in Regulation of Bank Indonesia Number 8/4/PBI/2006
regarding Implementation of Good Corporate Governance for Commercial Bank and Regulation of Bank Indonesia Number 5/8/PBI/2003 concerning Application of Risk Management for Commercial Bank which is changed by Regulation of Bank Indonesia Number 11/25/PBI/2009.
Internal Audit is a third line of defences in order to protect the internal control so
that there will be no internal fraud happened later whether it is an infraction to
regulations or other policies that enforce to the Bank.
If the internal audit do their task effectively, non performing loan can be
prevented and saved. In contrast, if the internal audit can not do their task
effectively, it can cause the internal fraud and also non performing loan. So that,
Bank should improve the effectiveness of internal audit based on the regulations
and the policies that enforce to the Bank.]