[Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya pengaturan mengenai penguasaan dan
pemilikan atas tanah pada pulau-pulau kecil di Indonesia di dalam peraturan perundangundangan
yang ada. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan multitafsir yang berakibat
munculnya banyak permasalahan terkait pulau kecil di Indonesia, salah satunya adalah
pemilikan pulau oleh asing yang secara tegas dilarang. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian kepustakaan bertipe deskriptif-analitis serta pendekatan
yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Negara menguasai semua pulau
kecil di Indonesia, namun implementasi makna dari kata “menguasai” tersebut belum
sepenuhnya tercermin dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pulau-pulau kecil di
Indonesia “mudah” beralih penguasaan kepada pihak lain baik itu WNI maupun asing. Hasil
penelitian menyarankan agar seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia diberi Hak Pengelolaan
sebagai wujud dari hak menguasai negara agar perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan
dari pulau-pulau tersebut menjadi tanggung jawab negara., This research was based on the vagueness of regulations of land tenure and ownership
regarding small islands in Indonesia. The mentioned vagueness created multi-interpretation
that cause some problems to surface regarding small islands in Indonesia, such as islands
possesed by foreigner which was strictly prohibited according to UUPA. This research was
done using library-research method with descriptive-analytical type, as well as juridicalnormative
approach. The result concluded that State owned all small islands in Indonesia, but
the implementation of the word “owned” was not yet mirrored inside the existing regulations.
Therefore, small islands could shift easily from one to another, either local people or
foreigner. This research then also suggest that all small islands in Indonesia were bestowed
with Rights of Management as the implementation of State’s authority rights, therefore the
planning, management, and surveillance of the islands became the state’s responsibility.]